DPRD Bangli Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

PEMBICARA gabungan komisi DPRD Bangli, I Made Natis, menyerahkan pandangan umum fraksi-fraksi Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. Sidang paripurna DPRD Bangli menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Bangli tahun 2022 disahkan jadi Perda, Rabu (5/7/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Ranperda tentang Pertanggungjawaban Bupati terhadap Pelaksanaan APBD 2022 disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna DPRD Bangli, Rabu (5/7/2023). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika; didampingi Wakil Ketua I Komang Carles.

Pembicara gabungan komisi DPRD Bangli, I Made Natis, mengatakan, Bupati saat penyampaian Ranperda yang dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, dan penyampaian jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.

Read More

DPRD, sebutnya, dalam pembahasan bersama eksekutif memberi beberapa masukan terhadap Ranperda itu agar temuan BPK RI ditindaklanjuti. Seperti pemungutan pajak yang dapat menunjang pendapatan asli daerah agar dioptimalkan, dengan menerapkan sistem E-pajak. Targetnya meliputi pajak hotel dan restoran, sehingga dapat meminimalisir tingkat kesalahan dan potensi kekurangan pajak yang dibayarkan.

Eksekutif juga diserukan mengambil tindakan dan keputusan terhadap piutang pajak daerah, sehingga tidak terus tercatat di neraca keuangan daerah dari tahun ke tahun. Ada beberapa catatan dari BPK RI terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bangli 2022.

“Kami mengharapkan perangkat daerah yang mendapat catatan dari BPK agar segera menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penanganan retribusi di sektor pasar daerah, yang merupakan salah satu sumber PAD Bangli, agar betul-betul dilaksanakan, ditertibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Setelah disetujui dan disahkan, Dewan juga menitip sejumlah catatan terkait pelaksanaan APBD Bangli 2022, khususnya yang menjadi temuan atau rekomendasi BPK RI segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari setelah penilaian diserahkan.

Dewan juga minta dalam merealisasikan anggaran dalam kegiatan di masing-masing OPD, tetap mengacu peraturan perundang-undangan. “Jadi, tidak terjadi kesalahan maupun kekeliruan berulang tahun,” serunya.

Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, dalam kesempatan tersebut mengakui ada beberapa catatan dan temuan pemeriksaan BPK RI. Antara lain Pemkab Bangli belum memperbaharui kebijakan akuntansi daerah sesuai dengan perubahan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, kesalahan atas penganggaran, migrasi anggaran dari aplikasi SIPD ke aplikasi FMIS, serta peruntukan realisasi belanja.

Selain itu, saran terkait opini dari BPK RI dan temuan masalah lainnya akan dibahas dalam rapat kerja Dewan dengan OPD terkait, untuk dapat menggali akar permasalahan dan mencari solusi untuk mengatasi.

“Serta menindaklanjuti temuan BPK RI yang selalu menjadi dilema setiap tahun. Saran, pendapat dan koreksi dari anggota Dewan perlu mendapat perhatian dan apresiasi dari kami sebagai pegangan dalam melaksanakan tindak lanjut, sehingga permasalahan yang timbul tidak terulang lagi pada tahun mendatang,” janjinya.

Untuk itu, dia mengajak semua pihak mencoba menciptakan paradigma baru pemerintahan daerah, yang tidak hanya berlari mengejar ketertinggalan tapi sudah melompat untuk menuju Bangli Era Baru yang lebih baik.

“Dengan kerja bersama kita, dengan komitmen bersama kita, Bangli Jengah, Bangli Bangkit, Bangli Era Baru Pasti Bisa adalah bukan hal yang tidak mungkin. Saya tidak dapat melakukan sendiri, pencapaian tersebut adalah pencapaian dan kerja kita bersama” ajaknya. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.