Ditahan di Polres Bima Akibat Blokade Jalan, Fahri Hamzah Minta Kapolri Bebaskan 15 Mahasiswa

WAKIL Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, minta Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan membantu membebaskan 15 mahasiswa yang ditahan di Polres Bima. Para mahasiswa itu ditahan sejak beberapa pekan setelah aksi demonstrasi menuntut perbaikan Jalan Donggo dan Soromandi, Kabupaten Bima, NTB.

“Mahasiswa berdemonstrasi adalah hal biasa. Kepada yang terhormat Bapak Kapolri, anak-anak mahasiswa di Bima biasa berdemonstrasi,” kata Fahri dalam pesan WhatsApp, Rabu (5/7/2023) petang.

Read More

Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 ini memandang, apa yang dilakukan mahasiswa di Bima itu dalam rangka menyuarakan aspirasi rakyat mengenai kerusakan jalan. “Jadi mahasiswa itu nggak demo nggak keren di sana. Mohon kebijaksanaanya agar mereka bisa kembali kuliah. Semoga kelak menjadi pemimpin Indonesia. Amin YRA,” jelasnya.

Untuk diketahui, sejumlah mahasiswa ditahan Polres Bima, NTB pada Selasa (30/5) lalu. Mahasiswa ditangkap pada saat aparat membubarkan paksa pendemo yang memblokade jalan di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.

Mahasiswa yang diamankan itu merupakan massa aksi bergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Donggo dan Soromandi (FPRDS), menuntut perbaikan ruas jalan Pemprov NTB dan Pemkab Bima yang rusak di dua kecamatan setempat.

Massa aksi menggelar demo sejak Senin (29/5/2023). Saat itu sempat ditanggapi Wakil Bupati Bima, M. Noer. Hanya, tidak ada tanggapan dan kejelasan perbaikan. Kecewa tidak ada kejelasan, massa aksi kemudian memblokade jalan.

Aksi unjuk rasa berlanjut pada Selasa (30/5/2023). Tuntutan massa aksi tetap sama, yakni mendesak Gubernur NTB dan Bupati Bima agar mengalokasikan anggaran perbaikan ruas jalan di wilayah Kecamatan Donggo dan Soromandi di APBD Perubahan 2023.

Selain menuntut perbaikan jalan, massa aksi juga kembali menutup ruang jalan lintas Kecamatan Bolo dan Soromandi, tepatnya di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi. Mereka memasukkan kayu balok hingga bebatuan ke dalam ruas jalan. Pula membakar ban bekas.

Aksi blokade jalan selama dua hari tersebut membuat akses lalu lintas warga menjadi terganggu. Bahkan kendaraan truk yang memuat jagung hasil panen petani, tidak bisa melintas. Akibat ulahnya memblokade jalan, 15 pendemo ditahan sejak tanggal 31 Mei hingga saat ini. Mereka dijerat pasal 192 ayat 1 ke 1e KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo pasal 12 jo Pasal 63 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Intinya, mereka dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.