DPRD Bali Siapkan Perda “Perlindungan”, Sopir Pariwisata Tuding Taksi Online Rampok Hak Bali

DEWA “Jack” Mahayadnya (pegang mik) saat menerima unjuk rasa FPDP Bali di wantilan DPRD Bali, Senin (6/1/2025). Foto: hen
DEWA “Jack” Mahayadnya (pegang mik) saat menerima unjuk rasa FPDP Bali di wantilan DPRD Bali, Senin (6/1/2025). Foto: hen

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Teriakan-teriakan protes dari ratusan anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Bali atas kondisi pariwisata yang “tidak baik-baik saja”, lantang terdengar ketika massa masih di luar areal kantor DPRD Bali, Senin (6/1/2025) pagi. Situasi gempita perlahan surut ketika Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya, bersama pimpinan Dewan yang lain menyapa pengunjuk rasa yang diterima di wantilan DPRD. Suasana makin tertib usai semua bersama menyanyikan lagu “Indonesia Raya”, dipandu Plt. Sekretaris DPRD Bali, IGN Wiryanata,  sebelum penyampaian aspirasi dan dialog dimulai.

“Belum pernah selengkap ini pimpinan DPRD Bali menyambut seperti ini. Selamat datang rumah rakyat untuk menyampaikan aspirasi,” sambut Wiryanata.

Bacaan Lainnya

Membuka dialog, Made Darmayasa selaku Koordinator FPDP Bali berkata pariwisata Bali tidak baik-baik saja. Bali hanya pulau kecil, yang didatangi wisatawan karena pelestarian adat-budaya. “Namun, kini hak Bali dirampok kapitalis berbentuk taksi online,” pekiknya dalam kegiatan yang dihadiri kepala OPD terkait di Pemprov Bali itu.

Dia kemudian membacakan enam tuntutan FPDP Bali. Pertama, membatasi kuota mobil taksi online di Bali; kedua, menertibkan dan menata ulang vendor angkutan khusus, termasuk sewa mobil dan motor; ketiga, membuat standardisasi tarif angkutan sewa khusus; keempat, membatasi rekrutmen sopir hanya KTP Bali. Kelima, mewajibkan mobil pariwisata berpelat Bali (DK), dan memasang identitas jelas di kendaraan; dan keenam yakni melakukan standardisasi sopir pariwisata dari luar Bali.

Menjawab tuntutan itu, Ketua Komisi 3, Nyoman Suyasa, menjamin DPRD Bali garda terdepan membela semeton Bali. Dia juga sepakat warga Bali harus dapat menikmati hasil pariwisata. “Jangan seperti ayam mati di lumbung padi,” serunya disambut aplaus hadirin.

Meski pada prinsipnya sepakat dengan semua tuntutan, Suyasa bilang tetap harus ada kajian di tuntutan FPDP Bali. Sebab, ada undang-undang yang mengatur. Misalnya soal harus ber-KTP Bali, itu tidak bisa diterapkan karena KTP bersifat nasional. “Tapi di Surabaya bisa Pak,” sela salah seorang massa.

“Untuk tertibkan vendor termasuk rental mobil dan motor, kami setuju. Kami mendorong dan pastikan pembinaan oleh Dishub dengan ketentuan Permenhub 118/2018 dan Pergub 40/2019. Termasuk memberi sanksi jika melanggar,” paparnya.

Dewan juga mendorong membuat standar tarif, dan kajian batas atas dan bawah. Pun minta Kominfo dan Dishub membuat saluran khusus yang mudah diakses aplikator angkutan sewa khusus, serta memperketat syarat rekrutmen sopir untuk syarat pariwisata berkualitas. “Untuk mobil pelat DK kami sangat setuju, dan mendorong diberlakukan sertifikasi pelabelan Kreta Bali Smita,” jelasnya.

Membuka dialog, Dewa Mahayadnya berterima kasih karena penyampaian aspirasi secara damai. Dia kemudian menyampaikan simpulan dari lima poin jawaban Dewan. “Selesai ini saya akan bicara empat mata dengan Pak Darmayasa, karena tidak semua bisa saya buka di sini. Nanti Pak Darmayasa menyampaikan ke teman-teman,” ucap Dewa Jack, sapaan akrabnya.

Simpulan itu yakni, pertama, memastikan Pergub Bali 40/2019 berjalan konsisten, dan mendorong ada sertifikasi gratis. Kedua, Pergub Bali 40/2019 akan ditingkatkan menjadi Perda, sehingga ada kekuatan hukum lebih kuat disertai sanksi. FPDP diminta memberi usulan dalam penyusunan Perda itu. Ketiga, Pemprov Bali diminta menyiapkan call center terkait tata kelola angkutan pariwisata, termasuk taksi online. Jadi, FPDP Bali bisa melapor jika ada pelanggaran, dan bisa ditindaklanjuti Satpol PP dan kepolisian. “Tapi tidak boleh ada tindakan eksekusi langsung di tempat,” lugasnya.

Keempat, DPRD mendorong dan memastikan sopir taksi online dan pariwisata di Bali adalah ber-KTP atau berdomisili di Bali. “Dalam proses terbentuknya Perda, diminta bersedia memberi masukan,” pungkasnya, dalam unjuk rasa dikawal ratusan polisi dari Polresta Denpasar dan Brimob Polda Bali itu.

Seperti kesepakatan awal, usai berdialog dan ada keputusan, peserta bubar secara tertib. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses