DPRD Bali Jelaskan Raperda Inisiatif Dewan Pengarusutamaan Gender, Tjok Agung Didoakan Jadi Ketua Sementara

Tjokorda Gede Agung. Foto: ist
Tjokorda Gede Agung. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali menjelaskan substansi Raperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) pada rapat paripurna, Senin (18/3/2024). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama; dan dihadiri Pj. Gubernur Sang Made Mahendra Jaya bersama para kepala OPD Pemprov Bali. Pada kesempatan itu, Tjokorda Gede Agung selaku pembaca Raperda didoakan Adi Wiryatama untuk menjadi Ketua DPRD Bali sementara bagi caleg yang lolos pada Pemilu 2024 kemarin.

Menurut Tjok Agung, Raperda tentang PUG memiliki sejumlah latar belakang. Antara lain UUD NRI 1945, pasal 27 ayat (1) menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tersirat makna ada jaminan kesamaan hak bagi seluruh warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk pelindungan anak-anak di depan hukum.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, kepada menteri, kepala lembaga pemerintahan nondepartemen, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, gubernur dan bupati/wali kota untuk melaksanakan PUG. “Tujuannya agar terselenggara perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan masing-masing,” ucap Sekretaris Fraksi PDIP tersebut.

Baca juga :  Polres Gianyar Supervisi ke Polsek Sukawati

PUG, imbuhnya, adalah proses untuk menjamin perempuan dan laki-laki mendapat akses dan kontrol terhadap sumber daya, memperoleh manfaat pembangunan dan mampu dalam pengambilan keputusan yang sama pada semua tahapan proses pembangunan dan seluruh program serta kebijakan pemerintah. Guna meningkatkan komitmen Pemprov dalam percepatan PUG dan sebagai dasar acuan pelaksanaan PUG dalam pembangunan di daerah, DPRD Bali mengajukan Raperda Inisiatif Dewan ini. “Untuk bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali membahas, dan pada saatnya menetapkan Perda tentang Pengarusutamaan Gender,” tambahnya.

Raperda tentang PUG disusun dengan struktur dan anatomi yang terdiri dari Konsideran mencakup Judul, Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan; Batang Tubuh terdiri dari X Bab dan 52 pasal; Penjelasan: I. Umum; II. pasal demi pasal.

Di akhir pembacaan Raperda, Tjok Agung mengucapkan selamat kepada Adi Wiryatama karena mendapat penugasan lebih tinggi ke DPR RI usai menyelesaikan periode jabatan 2019-2014. “Semoga hapenya tidak putus, mudahan-mudahan bisa tetap ditelepon karena sekarang mengurus Indonesia,” ucapnya sebelum beranjak ke depan meja pimpinan rapat.

Tak mau kalah, Adi Wiryatama membalas dengan godaan. “Terima kasih Cokorda lingsir (senior). Ini salah satu kandidat Ketua (DPRD Bali), minimal Ketua Sementara (karena paling tua usianya),” cetusnya disambut tawa hadirin.

“Mohon maaf sidang terlambat satu jam. Sebelum saya tutup, ada pantun. Di paksebali jalannya menurun, ke pantai jalan kaki. Baju endek bali harganya turun, karena OPD pakai seragam keki,” tutupnya mencairkan suasana.

Baca juga :  Hingga 2040, Penambangan Pasir Laut di Bali Masih Dibolehkan

Memang kebetulan pada paripurna ini semua OPD mengenakan seragam dinas baju keki (coklat). Pj. Gubernur Sang Made Mahendra Jaya juga mengenakan baju keki, lengkap dengan tanda jabatan. Biasanya, ketika era Gubernur Wayan Koster, para kepala OPD mengenakan pakaian adat Bali dengan atasan baju endek, menyesuaikan dengan kebiasaan Gubernur Koster. “Iya ya, beda rasanya. Sekarang terasa jadi PNS beneran, dulu kayak prajuru adat,” canda seorang kepala OPD. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.