POSMERDEKA.COM, BANGLI – Mengurangi penumpukan barang bukti setelah dilimpahkan ke Pengadilan, Kejaksaan Negeri Bangli melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Bangli, Selasa (25/6/2024).
Kegiatan dipimpin Kepala Kejari Bangli, Era Indah Soraya; itu dihadiri Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar; sejumlah perwakilan instansi terkait, pengurus OSIS SMAN 1, SMAN 2 dan SMKN 1 Bangli.
Era Indah Soraya menyampaikan, pemusnahan barang bukti kali ini bersumber dari kasus pidana yang berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak bulan Januari-Juni 2024. Yang dimusnahkan seperti narkotika jenis sabu-sabu, ponsel, pakaian, dan lainnya. Pemusnahan barang bukti digelar secara berkala sesuai standar operasional.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 kasus tindak pidana umum pada semester I 2024. Sebelumnya pada semester II 2023 hanya 12 perkara yang berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan kali ini didominasi perkara narkotika sebanyak delapan perkara dengan 1,66 gram sabu, 10 ponsel, dan 58 lembar uang dolar palsu,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti, sambungnya, dapat diartikan bahwa eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh jaksa. Kewenangan ini bersifat absolut, alias tidak ada institusi selain jaksa yang dapat melakukan eksekusi putusan tindak pidana dari pengadilan.
“Menjadi yang terdepan dari yang setara merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Bangli dalam hal penegakan hukum. Juga menghindari penyimpangan, yang salah satu bukti konkretnya adalah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti secara berkala,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sedangkan untuk barang bukti jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen. gia
























