POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dalam perkara tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Selasa (25/6/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika dari 23 perkara, dengan jenis 45 paket sabu-sabu seberat 43,31 gram, ganja seberat 1.825,87 gram dan beberapa unit ponsel. Semuanya dari perkara pada bulan Desember 2023 sampai dengan Juni 2024.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah. “Juga sudah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar,” jelasnya.
Barang bukti Ganja, jelasnya, merupakan barang bukti terbanyak yang dimusnahkan dari tiga terpidana, yakni Ayu Trisna Namang Boling, Mahfut Nurhasyima, dan Romanov Denis yang dipidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp5 miliar.
Tujuan pemusnahan agar barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan, atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini juga diharap dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua, sehingga tidak ada persektif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penanganan perkara selesai,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan juga dihadiri perwakilan instansi terkait yakni Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar, Ipda Ekky Nurwenda Putra; Wakil Pengadilan Negeri Gianyar, Made Adi Candra Purnawan; Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Gianyar, Anak Agung Gede Putra Aribawa; Aiptu I Dewa Gede Agung Surya dari BNKK Gianyar. adi