Diperpanjang, Masa Jabatan Perbekel di Karangasem: Dinilai Mampu Maksimal Jalankan Tugas

PENGUKUHAN perpanjangan masa jabatan perbekel di Karangasem sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 itu dilakukan Bupati Karangasem, I Gede Dana, di Aula Nawa Satya, Selasa (25/6). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Puluhan perbekel di Kabupaten Karangasem diperpanjang massa jabatannya selama dua tahun ke depan. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel di Karangasem sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 itu dilakukan Bupati Karangasem, I Gede Dana, di Aula Nawa Satya, Selasa (25/6/2024).

Bupati Dana mengungkapkan, keputusan pusat untuk memperpanjang massa jabatan para perbekel ini, agar tidak sering ada pemilihan perbekel di daerah. Pasalnya, dengan sering adanya pemilihan, akan berpotensi dan berdampak terjadinya gesekan di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh Dana mengatakan, dia meyakini perbekel yang dikukuhkan ini mampu menjalankan tugas, beban dan tanggung jawab sesuai yang diberikan. ‘’Kita ingin para perbekel mampu bekerja dengan semaksimal mungkin,’’ katanya.

Dia berharap dengan bertambahnya massa jabatan selama dua tahun, para perbekel ini mampu mencetak sejarah di desanya lewat pembangunan, yang nantinya bisa diwariskan kepada masyarakat serta generasi penerus.

Di bagian lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karangasem, I Made Sugiartha, mengungkapkan, perpanjangan massa jabatan 72 perbekel ini berlangsung selama dua tahun.

‘’Untuk jabatan yang akan berakhir pada 2028 mendatang sebanyak 21 orang, kemudian masa jabatan perbekel yang berakhir 2030 sebanyak 51 orang. Jadi, masa jabatan perbekel menjadi delapan tahun,’’ pungkasnya. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.