Disiplin Warga Pakai Masker Masih Rendah

PETUGAS Satpol PP BKO Kuta saat menegur dan mengedukasi pengendara yang tidak menggunakan masker. Foto: gay
PETUGAS Satpol PP BKO Kuta saat menegur dan mengedukasi pengendara yang tidak menggunakan masker. Foto: gay

MANGUPURA – Sungguh menyedihkan, di tengah melonjaknya pasien positif Covid-19 yang terus bertambah dalam sepekan dan yang meninggal makin bertambah, masih ada masyarakat mengabaikan disiplin protokol kesehatan yang menjadi napas dalam adaptasi kebiasaan hidup baru.  Pada Minggu (13/9/2020) petugas Satpol PP BKO Kuta melakukan edukasi dan pemberian masker kepada pengendara yang lewat di jalan Blambangan Kuta.

Dari giat yang dilaksanakan pada siang hari tersebut, petugas menegur 10 orang pengendara yang tidak memakai masker. Selain mencatat dan mengedukasi yang bersangkutan, petugas juga memberikan masker kepada pengendara tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Danru Pol PP BKO Kuta, Nengah Wika, kegiatan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak lahirnya Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Badung Nomor 52 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Kegiatan tersebut merupakan inisiatif Satpol PP BKO Kuta dalam upaya mengedukasi dan mengawal kebijakan Pemkab Badung dan Provinsi Bali, terkait disiplin menerapkan protokol kesehatan di masyarakat. Selain memberikan edukasi, pihaknya juga rutin melakukan monitoring di Kecamatan Kuta, baik di pasar, pantai, di jalan dan di tempat usaha.

Baca juga :  Kerugian Material Gempa Karangasem Hampir Rp1 Miliar

‘’Pada dasarnya kami melakukan edukasi dan himbauan agar masyarakat tetap ingat dan sadar untuk memakai masker dan disiplin menerapkan prokes. Kami tidak menerapkan sanksi sesuai dengan kebijakan pak Bupati, tapi kita kedepankan edukasi,’’ kata pria yang akrab disapa ‘Kejus’.

Walupun tidak dikenakan sanksi atau denda atas temuan pelanggaran tersebut, namun pihaknya mengaku tetap mencatat oknum pelanggaran terkait. Catatan tersebut akan dijadikan evaluasi dan kontrol, terkait kepatuhan yang bersangkutan setelah diberikan edukasi.

Jika diketemukan pembangkangan, maka hal itu akan diproses kepada sanksi administrasi. Misalnya tidak dilayani kepengurusan administrasi maupun evaluasi perizinan usaha terkait. 023

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.