POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar segera menyusun petunjuk teknis (juknis) SPMB tahun ajaran 2026/2027. Menyusul Kemendikdasmen melalui Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru tahun ajaran 2026/2027.
‘’Surat Edaran ini menjadi acuan bagi kami (pemda) dan sekolah untuk pelaksanaan SPMB secara tertib, transparan, dan akuntabel,’’ ujar Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, Kamis (22/1/2026) saat memimpin rapat informasi awal SPMB tahun ajaran 2026/2027 dan evaluasi pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026.
Wiratama menegaskan, SPMB tahun ajaran 2026/2027 dilaksanakan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan diperkuat SE Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Permendikdasmen dan SE tersebut menjadi pedoman pemerintah daerah menyusun petunjuk teknis (juknis) SPMB. Juknis SPMB yang akan disusun mengatur penerimaan murid baru di jenjang TK, SD dan SMP. Untuk persiapan SPMB selanjutnya, Disdikpora segera melakukan koordinasi dengan OPD lintas sektor.
Menurut Wiratama, percepatan penyusunan juknis dirasa sangat penting, mengingat pihak sekolah maupun masyarakat perlu paham proses SPMB sedini mungkin. Juknis SPMB tahun ajaran 2026/2027 ditetapkan dalam Keputusan kepala daerah paling lambat bulan Februari 2026.
Pada SPMB tahun ajaran 2026/2027 ada empat jalur yang dibuka, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Setiap tahapan SPMB, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Khusus untuk Jalur Prestasi, dijelaskan Wiratama, sesuai SE Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang SPMB bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD digunakan pada Jalur Prestasi Akademik sebagai salah satu dasar seleksi penerimaan murid baru, khususnya pada jenjang SMP. Sementara Jalur Prestasi Non Akademik masih mengakomodir calon murid yang memiliki pengalaman di organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan, selain prestasi non akademik lainnya. tra
























