Disdikpora Denpasar Rekrut 70 Guru Kontrak SD

KADISDIKPORA Kota Denpasar, I Wayan Gunawan (kiri). foto: ist

DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar kembali membuka rekrutmen guru kontrak untuk Sekolah Dasar (SD). Totalnya ada 70 orang guru.

Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, Rabu (5/8/2020) mengatakan, rekrutmen guru kontrak sesuai dengan permintaan masing-masing sekolah untuk memenuhi guru kelas. Rekrutmen guru kelas ini untuk pengganti guru yang pensiun.

Bacaan Lainnya

Gunawan menyebutkan, pendaftaran guru  kontrak dimulai 4-6 Agustus 2020. Pendaftaran melalui website; www.pendidikan.denpasarkota.go.id. Persyaratan pelamar yakni berkewarganegaraan Indonesia, umur minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani serta pendidikan S1 PGSD.

Adapun kelengkapan administrasi pelamar, surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar dengan tulis tangan dalam kertas doble folio bermeterai 6.000 ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar Jalan Mawar No. 6 Denpasar. Fotocopy ijazah terakhir dan transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang menerbitkan. Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak dua lembar, tidak sedang menjadi tenaga pendidik di sekolah swasta, dan minimal indek prestasi 2,75. Pelamar juga wajib melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen.

Pengumuman hasil kelulusan verufikasi administrasi pada 11 Agustus 2020, dan jadwal seleksi atau tes kompetensi pendidikan dilaksanakan secara daring dengan menggunakan aplikasi zoom. ‘’Kelulusan ditentukan nilai akademik atau indeks prestasi komulatif (IPK) dan tes kompetensi (wawancara) dengan bobot IPK 60 persen dan tes kompetensi (wawancara) 40 persen,’’ terangnya.

Baca juga :  Raih 2 Emas Angkat Besi Porprov XV, Binpres Pabersi Gianyar Bayar Kaul Jungkir 100 Meter

Peserta yang dinyatakan lulus sesuai kebutuhan akan ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar. Bersedia menandatangani surat pernyataan tidak menuntut kepada Pemerintah Kota Denpasar atau OPD terkait untuk diangkat menjadi PNS dan tidak menuntut pesangon atau bentuk imbalan lain apabila kontrak tidak diperpanjang.

‘’Disebabkan karena kebutuhan guru dari PNS/PPPK sudah terpenuhi, telah memasuki usia 60 tahun, dan tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk perpanjangan kontrak, melanggar disiplin atau peraturan yang berlaku,’’ pungkasnya. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.