MATARAM – Indonesia Lobster Association (ILA) mensinyalir dugaan praktik illegal fishing dalam ekspor benih bening lobster (BBL). Pemerintah diminta tegas menertibkan sejumlah perusahaan eksportir yang tak taat aturan.
Ketua ILA, Muhammad Habiburrohman menegaskan, sesuai Peraturan Menteri KKP No. 12/PERMEN-KP/2020, kepemilikan izin usaha budidaya lobster merupakan persyaratan mutlak bagi setiap eksporter BBL. Karena kewajiban budidaya lobster dan kewajiban restocking/lepasliar dua persen lobster adalah semata-mata tujuan keseimbangan pemanfaatan sumberdaya lobster sebagaimana diamanatkan Permen KKP No. 12/PERMEN-KP/2020.
‘’Mengacu aturan itu, maka setiap pelaku usaha ekspor benih bening lobster (BBL) tanpa melakukan budidaya, atau budidaya tidak mengantongi izin usaha budidaya lobster atau tidak memiliki izin pengelolaan perairan laut adalah eksportir ilegal atau perdagangan ilegal. Atau dapat dikatakan sebagai tindakan illegal, unreported and unregulated (iuu) fishing atau illegal fishing (kegiatan perikanan yang tidak sah),’’ tegas Habib, Selasa (4/8) di Mataram.
Ia menegaskan, keharusan budidaya lobster bagi eksporter bertujuan untuk mewujudkan panen BBL secara berkelanjutan. Apabila eksporter tidak memiliki usaha budidaya, maka sumber daya lobster akan mengalami kelangkaan dan ke depan bisa punah. Kelangkaan sumber BBL tentunya akan mengancam sumber pendapatan nelayan.
‘’Setiap pelaku usaha eksporter BBL harus memiliki izin pembudidaya lobster dan melakukan kegiatan budidaya terlebih dahulu sebelum mengekspor BBL,’’ katanya.
Dipaparkan, penetapan izin pembudidaya lobster kepada eksportir yang dikeluarkan oleh Dirjen Budidaya KKP bukan merupakan izin aktivitas/pengusahaan budidaya, akan tetapi izin terhadap subjek hukum baik orang maupun badan usaha (eksportir) sebagai pembudidaya (pelaku) bukan izin aktivitas/usaha budidaya. Izin pembudidaya berlaku operasional apabila pembudidaya (eksportir) mengajukan izin usaha budidaya di wilayah peraitan laut.
‘’Jadi tidak sertamerta perusahaan eksportir yang mendapatkan penetapan izin sebagai pembudidaya dari Menteri KKP langsung bisa melakukan aktivitas budidaya. Oleh karena usaha budidaya merupakan aktivitas yang menggunakan/memanfaatkan perairan laut secara menetap maka mereka (eksportir) diwajibkan memiliki izin-izin dasar pengelolaan perairan laut sebagai syarat untuk melalukan usaha budidaya lobster,’’ ujar dia.
Habib menekankan, apabila ada pelaku usaha ekportir yang tidak melengkapi syarat-syarat untuk melakukan kegiatan usaha budidaya lobster di wilayah perairan laut, maka dapat dipastikan kegiatan budidaya mereka adalah illegal. Habib mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan ILA, disinyalir sampai saat ini tidak ada perusahaan eksportir BBL yang pernah mengajukan izin pengelolaan perairan ke Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPPMTSP) NTB.
ILA mendesak kepada Presiden RI, Kementerian KKP, Kapolda NTB dan Gubernur NTB untuk melakukan audit legalitas kegiatan ekspor BBL Terkait dengan keabsahan aktivitas budidaya lobster, keabsahan izin pengelolaan perairan sampai dengan keabsahan penerbitan SKAB. ILA juga minta pemerintah menghentikan pengeluaran/ekspor BBL dari perairan laut NTB sebelum perusahaan eksportir BBL melakukan usaha budidaya secara sah di wilalayah perairan NTB.
‘’Kami juga meminta pemerintah menghentikan penerbitan SKAB sebelum perusahaan Eksportir BBL melakukan usaha budidaya secara sah di wilayah perairan NTB,’’ pungkasnya. 031