Disbud Rutin Edukasi Desa Adat Terapkan Prokes

DISBUD Kabupaten Badung terus berupaya mensosialisasikan dan melakukan pembinaan kepada desa adat dalam menerapkan protokol kesehatan. Foto: ist
DISBUD Kabupaten Badung terus berupaya mensosialisasikan dan melakukan pembinaan kepada desa adat dalam menerapkan protokol kesehatan. Foto: ist

MANGUPURA – Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung terus berupaya mensosialisasikan dan melakukan pembinaan kepada desa adat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Hal itu dilakukan mencegah terjadinya penularan Covid-19 dari upacara adat dan agama.

‘’Kami sedang fokus edukasi penerapan protokol kesehatan dalam upacara agama. Itu menjadi konsentrasi kami. Kami yakinkan upacara (keagamaan) kita itu bukan sebagai klaster,’’ kata Kadisbud Badung I Gde Eka Sudarwitha, Senin (28/9/2020).

Bacaan Lainnya

Dari edukasi sejauh ini, Disbud menilai upacara yang melibatkan masyarakat umum sudah perlahan taat tertib dalam melaksanakan prokes. Misalnya di pura kahyangan tiga, kahyangan jagat, dan lainnya. Namun yang belum taat, kata dia, pelaksanaan upacara pribadi atau keluarga. ‘’Misalnya menikah, ngenteg linggih di merajan, kemudian kematian. Ini masih sedikit abai,’’ katanya.

Bentuk edukasi yang dilakukan, lanjut mantan Camat Petang ini adalah mengerahkan staf ke desa adat untuk melaksanakan pembinaan. Bekerja sama dengan prajuru desa adat, pihaknya melakukan pendekatan secara personal ke warga.  ‘’Kami ada staf 162 orang. Kami turun melakukan edukasi ke 122 desa adat sesuai dengan pembagian tugas masing-masing. Kalau yang umum, kami dekati prajuru. Nah, untuk yang pribadi ini kami imbau lakukan dengan pendekatan personal,’’ jelasnya.

Baca juga :  12 PMI Asal Bali Positif Covid-19 Sembuh

Sudarwitha pun menegaskan pihaknya berupaya optimal untuk ikut serta mencegah penularan Covid-19. Khususnya bekerja sama dengan desa adat yang memiliki wewenang menekankan pelaksanaan prokes di wilayah masing-masing. ‘’Untuk meyakinkan ini kan perlu langkah kerja. Kita yakin tapi diam, kan tidak cukup,’’ ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali. Pada huruf C Bupati dan Walikota se-Bali, seluruh pimpinan/kepala lembaga/unit kerja instansi vertikal maupun daerah, Direktur BUMN/BUMD, dan pimpinan perusahaan swasta, serta pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, dan seluruh komponen masyarakat agar bersatu-padu dan bergotong royong untuk melaksanakan beberapa hal. 

Di antaranya membatasi kegiatan upacara Panca Yadnya dan keramaian di Bali sesuai dengan Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 081/PHDI-Bali/IX/2020 – Nomor 007/SE/MDA-Prov Bali/IX/2020. 020

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.