Dijambret, WNA Ukraina Jatuh ke Jurang, Satu Pelaku Anak di Bawah Umur

KAPOLRES Gianyar merilis kasus jambret dengan korban WNA asal Ukraina. Foto: adi

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Oleksandr Serdiuk, menjadi korban penjambretan di kawasan Ubud, Gianyar, pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 00.30 Wita. Peristiwa terjadi ketika korban bersama kekasihnya, Valeriia Polishchuk, dalam perjalanan pulang setelah berbelanja di Big M Ubud.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasangan ini berangkat dari tempat tinggalnya di Kubu Bali Baik Villa & Resort, Jalan Raya Pejeng Kawan, Banjar Umahanyar, Pejeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar. Setelah selesai berbelanja, mereka kembali ke vila menggunakan sepeda motor.

Bacaan Lainnya

Oleksandr menaruh iPhone 15 warna abu-abu di holder sepeda motornya. Namun, saat melintas di Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, mereka disalip dua orang mengendarai sepeda motor dari belakang. Salah satu pelaku yang dibonceng merampas iPhone 15 milik korban, dan langsung tancap gas.

Oleksandr berusaha mengejar pelaku, tetapi ketika melewati jalan menurun dan menikung, dia kehilangan kendali atas sepeda motornya. Akibatnya, korban dan kekasihnya terjatuh ke pinggir jurang dekat Villa Dua Sari. Oleksandr jatuh hingga ke dasar jurang, sedangkan Valeriia tersangkut di pinggiran jurang dan berhasil naik untuk meminta pertolongan.

Baca juga :  Pemkab Gianyar Salurkan BLT untuk Masyarakat Miskin

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Selasa (4/3/2025) mengungkapkan, mendapat laporan dari warga, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka, yakni seorang anak berinisial LKR (16) asal Karangasem.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara itu, penadah barang curian, I Kadek Ada (30), seorang karyawan swasta yang beralamat di Banjar Dinas Munti Gunung Kauh, Kelurahan Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dari hasil penyelidikan, diketahui modus operandi pelaku adalah merampas barang korban secara paksa saat berada di sepeda motor. Motif kejahatan ini diduga karena faktor ekonomi. “Saat ini kepolisian masih memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk tersangka yang berstatus buronan dengan nama panggilan Wayan Punggit,” ungkapnya.

Kapolres mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk selalu berhati-hati saat berkendara di malam hari. Pun tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.