Oleh Dr. Ni Kadek Sinarwati, SE.,M.Si.,Ak
PEMBANGUNAN desa merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Berbagai upaya telah dilaksanakan pemerintah untuk mengakselerasi pencapaian tujuan pembangunan desa. Program Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang yang ketiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran, program dana desa dan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 merupakan bentuk upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa.
Bab X Pasal 87 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Sampai saat ini jumlah BUM Desa di Indonesia sebanyak 50. 199 BUM Desa, namun sayangnya 92,5 persen diantaranya belum berjalan dengan baik. Dalam rangka akselerasi Pembangunan Desa terlebih di tengah Pandemi seperti saat ini, maka Program Digitalisasi BUMDes dipandang layak untuk didukung implementasinya.
Pemerintah melalui Kemeterian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) saat ini sedang menggalakkan program Digitalisasi Bumdes. Saat ini telah diluncurkan sebuah aplikasi yang ditujukan kepada BUMDes untuk mendata BUMDes di seluruh Indonesia.
Data BUMDes yang tertera pada aplikasi tersebut merupakan identitas BUMDes yang meliputi: nama, alamat, peraturan desa sebagai dasar hukum pendirian, AD/ART, standar operasional prosedur (SOP) usaha, laporan keuangan terbaru, alamat email, sosial media yang digunakan, nama admin, unit usaha dan data perubahan modal. Aplikasi digitalisasi BUMDes memuat menu yang memampukan pegelola BUMDes berkomunikasi dengan Kementerian Desa.
Pendataan BUMDes dimaksudkan untuk memudahkan koordinasi dan membentuk jejaring antar BUMDes, dan memudahkan dalam memberikan pendampingan. Digitalisasi BUMDes tidak hanya berupa pendataan atau pembuatan data base BUMDes, namun lebih luas lagi digitalisasi BUMDes dimaksudkan untuk mendorong usaha BUMDes mampu beradaptasi dengan situasi pandemi.
Administrasi dan distribusi BUMDes yang semula dilakukan secara manual diupayakan untuk bertransaksi secara digital. Digitalisasi BUMDes juga dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan kompetensi pengelola melalui pemberian pelatihan dan pendampingan yang berkelanjutan menuju desa yang berdata, berdana dan berdaya. Selain didigitalisasi dalam menjalankan usahanya BUMDes juga sebaiknya berkolaborasi.
Kolaborasi BUMDes dengan lembaga keuangan mikro maupun berbagai komunitas yang ada di desa merupakan gagasan menuju akselerasi pembangunan desa. Interaksi yang intensif antara BUMDes dengan koperasi, lembaga perkreditan desa/LPD, kelompok petani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin dan pelaku usaha mikro lainnya diharapkan mampu meningkatkan laju perekonomian di desa.
Salah satu bentuk ilustrasi kolaborasi BUMDes dengan kelompok petani misalnya, BUMDes dapat menampung hasil pertanian dan membantu proses distribusi produk pertanian, jika BUMDes kekurangan dana dapat mengandalkan koperasi dan LPD sebagai lembaga penyokong dana.
Mengingat BUMDes merupakan badan usaha yang dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat desa, maka dukungan terhadap upaya kemajuan BUMDes layak untuk dijalankan. Program digitalisasi dan kolaborasi BUMDes jika dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan berkesinambungan, idealnya mampu mengakselerasi pembangunan desa menuju masyarakata desa yang lebih sejahtera. (Penulis adalah dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha)