Diberhentikan Sepihak, Kelian Adat Les-Penuktukan Mengadu ke MDA Bali

JRO Pasek Wiryasa (bawa surat) didampingi Nyoman Sunarta, saat menunjukkan surat yang dikirim ke Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Foto: rik
JRO Pasek Wiryasa (bawa surat) didampingi Nyoman Sunarta, saat menunjukkan surat yang dikirim ke Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Foto: rik

BULELENG – Pemberhentian sepihak Jro Pasek Nengah Wiryasa sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan Kerta Desa setempat dinilai janggal. Atas persoalan ini, Jro Pasek Wiryasa melalui tim kuasa hukumnya pun bersurat ke Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Didampingi kuasa hukumnya, Jro Pasek Wiryasa mengatakan, dirinya menjabat sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan sejak tahun 2016 melalui pemilihan dan pelantikan secara sekala dan niskala sesuai awig-awig dan pararem yang berlaku. Kata dia, masa jabatan kelian desa adat tersebut berlaku seumur hidup.”Bisa diberhentikan jika meninggal, atas permohonan sendiri dan diterima dalam sebuah paruman, diberhentikan krama jika ada persoalan hukum melalui proses paruman sesuai dengan awig-awig yang ada,” katanya, Selasa (23/3/2021).

Read More

Jro Pasek Wiryasa menuturkan, pemberhentian secara sepihak iniberawal adanya mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh sejumlah krama terhadap kinerjanya. Dalam mosi tersebut, juga dilampirkan beberapa kesalahan Jro Pasek Wiryasa yang menurut dia tidak substansi melainkan admnistrasi.Dan beberapa kesalahan itu telah diselesaikan secara musyawarah di desa, sehingga tidak ada persoalan lagi.

Atas beredarnya isu itu, Jro Pasek Wiryasa sudah melaporkan hal itu ke Polres Buleleng. “Pada 7 Februari 2021, saat dalam rapat pertanggungjawaban LPD muncul menanyakan kesalahan saya, dan anggota Kertha Desa yang bernama Nyoman Suastana mengambil alih rapat dan langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap saya sebagai Kelian dan Ketua serta anggota LPD,” ungkap Jro Pasek Wiryasa.

Atas hal itu, Jro Pasek Wiryasa pun keberatan. Masih versi Wiryasa, belakangan pada 6 Maret 2021 lalu sejumlah krama yang mengatasnamakan Kertha Desa menggelar paruman dan membuat keputusan memberhentikan Jro Pasek Wiryasa sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan. Paruman itu hanya dihadiri 72 orang, sedangkan jumlah krama di desa adat tersebut mencapai ribuan orang.

Hal lain yang disayangkannya, yakni hasil keputusan itu dimohonkan penetapan ke Bendesa Agung MDA Provinsi Bali oleh MDA Kabupaten Buleleng meneruskan rekomendasi penerbitan SK Pengakuan dari MDA Kecamatan Tejakula.”Sempat saya dimediasi di MDA Kabupaten Buleleng sebelum Nyepi ini, tapi arahnya kok saya seolah-olah diminta berhenti dengan bahasa diminta agar pamit. Saya hanya minta keadilan, dan berharap Bendesa Agung MDA di Provinsi memediasi persoalan ini,” ujar Jro Pasek Wiryasa.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Jro Pasek Wiryasa, Nyoman Sunarta, mengaku sudah bersurat ke Bendesa Agung MDA Provinsi Bali untuk memediasi persoalan ini, sebelum mengeluarkan keputusan. Menurut Sunarta, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian kliennya sebagai Kelian Desa Adat setempat tidak sesuai dengan awig-awig dan pararem yang berlaku.

“Cara-cara seperti ini akan menjadi preseden buruk dan ini jelas akan merugikan masyarakat Desa Adat Les-Penuktukan. Kalau ini sampai dibiarkan, bisa terjadi di desa adat yang lainnya memberhentikan Kelian Desa Adat dengan cara seperti ini,” kata Sunarta.

Untuk itu,Sunarta meminta agar Bendesa Agung MDA Provinsi Bali tidak melakukan penetapan atau tidak menerbitkan SK tentang penetapan dan pengakuan Prajuru Desa Adat Les-Penuktukan masa laporan 2021-2023 yang telah dimohonkan MDA Kabupaten Buleleng.

Bendesa Agung diharapkan segera melakukan mediasi menyelesaikan persoalan ini. “Kami harap ada mediasi sehingga ada keadilan bagi klien kami. Jika sampai ada penetapan dari MDA Provinsi, tentu kami akan melakukan upaya hukum menyikapi persoalan ini,” pungkas Sunarta. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.