POSMERDEKA.COM, BULELENG – Polres Buleleng menangkap dua pria asal Kecamatan Seririt, Buleleng, berinisial NK (40) dan NH (28). Keduanya dibekuk karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, keduanya ditangkap pada Sabtu (15/6/2024) malam di wilayah kecamatan Seririt.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan sabu seberat 9,68 gram. ‘’Jadi narkoba itu awalnya dibawa oleh NK kemudian diserahkan ke NH. Dimana sebagian lagi sudah dijual oleh tersangka,’’ ujar Widwan, dalam konferensi pers Senin (24/6/2024).
Kedua tersangka, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Dimana keduanya diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Selain kedua tersangka itu, polisi juga menangkap kurir sabu berinisial SGS (38). Pria yang tinggal di Jalan Hasanudin Gg Attaufiq, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, ditangkap tanggal 16 Juni 2024 di rumah pelaku.
Sebelum, tersangka SGS membeli sebanyak 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu dari tersangka NK dan NH. ‘’Sabu itu kemudian tersangka SGS jual. Sebagai upahnya, SGS akan mendapatkan satu paket sabu,’’ imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku SGS disangkakan pasa l 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga pertengahan tahun 2024 ini, Polres Buleleng telah menangkap 71 orang penyalahgunaan narkoba. Dimana dari puluhan tersangka itu, merupakan pengguna dan pengedar. Selain itu, polisi juga menetapkan sebanyak 6 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). edy