POSMERDEKA.COM, BULELENG – Perbekel Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, Putu Widyasmita, yang terjerat kasus narkoba melayangkan keberatan atas proses hukum yang dilakukan Polres Buleleng. Sebelumnya, Perbekel Widyasmita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba bersama dua orang temannya bernama I Made Suardika dan Putra Syariadi.
Widyasmita melalui kuasa hukumnya, Wirasanjaya, mengklaim dirinya dan dua orang temannya yang juga ditangkap merupakan korban kriminalisasi. Hal itu ia sampaikan dalam surat yang ditujukan pada Kapolres Buleleng. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri, Kompolnas RI, Kapolda Bali, Dir. Narkoba Polda Bali, Kabid Propam Polda Bali, dan Kabag Wassidik Polda Bali.
Wirasanjaya menyebut saat penangkapan pada Kamis (6/6/2024), tak ditemukan barang bukti narkoba pada kliennya. Ia mengakui jika sebelumnya kliennya sempat mengonsumsi sabu bersama dua tersangka lainnya di sebuah rumah yang ada di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Wirasanjaya membeberkan awalnya, Made Suardika diamankan sekitar pukul 13.30 Wita di sebuah rumah milik penjual sabu di Desa Sidetapa. Setelah penangkapan itu, sekitar pukul 16.30 Wita kliennya didatangi penyidik. ‘’Saat penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba atau sabu,’’ ujarnya, ditemui Senin (24/6/2024) di Buleleng.
Setelah penggeledahan itu, kliennya serta dua tersangka lain, yakni Suardika dan Putra dibawa ke Mapolres Buleleng. Ia menyebut kliennya dijanjikan akan direhabilitasi jika membantu menyelesaikan proses penyelidikan.
Sehingga ketiganya mengikuti alur pemeriksaan seperti apa yang dianjurkan oleh penyidik. Namun kliennya tetap diproses dengan dakwaan pada pasal : 112 ayat (1) juncto 132 Ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Wirasanjaya, kliennya mengakui jika kecanduan narkoba dan didiagnosis gangguan mental kerena pengunaan narkotika sejak 7 Februari 2023. Sehingga, menurut dia, sesuai Pasal 54 UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika, kliennya seharusnya direhabilitasi medis dan sosial.
Dengan kondisi itu, Congsan sapaan akrabnya juga meminta Polres Buleleng melalui surat yang disampaikan itu melakukan Crime Scene Investigation (CSI) untuk mengungkap kebenaran, termasuk pengambilan sidik jari pada bong dan tes DNA pada sedotan yang dijadikan barang bukti.
‘’Namun jika CSI tidak dapat dilakukan, dengan berbau alasan. Kami meminta ketiga kliennya untuk melakukan sumpah pemutus atau sumpah cor bersama Satnarkoba Polres Buleleng,’’ tegas Congsan.
Dia juga menyebut, kliennya juga menjadi korban kriminalisasi karena jabatannya sebagai Perbekel Desa Pengastulan dengan cara menyebarluaskan foto klien kami dengan tes pack urine positif. ‘’Ada upaya untuk melakukan pembunuhan karater klien kami selaku Perbekel Pengastulan,’’ kata dia.
Di tempat terpisah, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyampaikan jika penanganan kasus narkoba tersebut sudah sesuai prosedur. Dirinya pun mempersilakan jika para tersangka menempuh upaya lainnya.
Ia menegaskan jika Polres Buleleng objektif dalam menangani perkara ini. ‘’Proses hukum kasus ini akan terus jalan. Jalan terus, kami komitmen tegak lurus saja,’’ tegas dia. edy