POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Dana Bagi Hasil (DBH) dari pendapatan Pajak Daerah untuk desa-desa di Karangasem dirancang naik hingga Rp10 juta, dalam rancangan APBD Perubahan 2023 oleh Pemkab Karangasem. Peningkatan sejalan dengan rancangan APBD Perubahan tahun 2023, yakni Pemkab Karangasem akan menaikkan target pendapatan hingga Rp50 miliar. Hal itu menyusul ada peningkatan pendapatan di beberapa sektor, seperti pajak MBLB, pajak hotel dan restoran yang kini melampaui target yang ditetapkan di APBD Induk 2023.
“Di APBD Perubahan 2023 ini, kita naikkan target pendapatan hingga Rp50 miliar, karena beberapa sektor pendapatan realisasinya melampaui target. Peningkatan ini juga akan berpengaruh terhadap DBH untuk desa, sesuai ketentuan DBH ini besarnya 13 persen dari pendapatan pajak. Jika dihitung 13 persen dari penambahan target itu, maka nantinya DBH naik sekitar Rp10 juta per desa,” ungkap Kepala BPKDA Karangasem, I Wayan Ardika, Jumat (25/8/2023).
Hanya, sebutnya, semua itu bergantung pembahasan APBD Perubahan yang kini sedang berlangsung alot di DPRD Karangasem. Saat ini proses pembahasan diwarnai dengan dikeluarkannya SK Bupati Karangasem untuk KUPA, lantaran pembahasan di DPRD Karangasem dianggap melewati jadwal dari Permendagri yang menjadi pedoman pihak eksekutif.
“Bergantung APBD Perubahan yang masih dibahas saat ini, semoga bisa segera disahkan,” harap Ardika. nad
























