Curi Motor, Warga NTT Dibekuk Polres Karangasem

PRIA asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial EL yang ditangkap Satreskrim Polres Karangasem lantaran mencuri sepeda motor Honda Beat di wilayah Kabupaten Karangasem. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – EL, pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap Satreskrim Polres Karangasem pada Senin (22/1/2024) malam, di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung. Dia dibekuk karena mencuri sepeda motor Honda Beat di wilayah Kabupaten Karangasem.

Menurut informasi yang dihimpun, motor yang sedang dikendarai EL dicurigai sebagai kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh warga Karangasem. Kemudian polisi memberhentikan EL dan dilakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka.

Bacaan Lainnya

Nomor polisi kendaraan ternyata diganti dari sebelumnya DK 2141 TP, saat dibawa oleh EL menjadi DK 3141 AA. Ketika diinterogasi, EL mengakui mencuri motor itu dengan alasan digunakan beraktivitas sehari-hari.

Kasihumas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana, yang dimintai konfirmasi, Selasa (23/1/2024) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar, kasus ini masih ditangani Satreskrim Polres Karangasem untuk pengembangan,” ujarnya.

Sebagai catatan, pada Oktober 2023 lalu, seorang buruh tani asal Banjar Dinas Perasi Kangin, Desa Pertima, Karangasem melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi DK 2141 TAPI. Motor itu sebelumnya diparkir di pinggir jalan. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.