Calon di Badung Siapkan Syarat Pendaftaran, KPU Bali Ingatkan Penerapan Prokes

NARAHUBUNG dari Partai Golkar mendatangi Hel Desk Pilkada di KPU Badung untuk menanyakan syarat pendaftaran paslon. Foto: Ist
NARAHUBUNG dari Partai Golkar mendatangi Hel Desk Pilkada di KPU Badung untuk menanyakan syarat pendaftaran paslon. Foto: Ist

DENPASAR – Menjelang masa pendaftaran pada 4-6 September mendatang, dua kubu seteru di Pilkada Badung mulai menyiapkan syarat pendaftaran paslon dengan mendatangi KPU Badung. Agar tahapan pendaftaran benar-benar sesuai ketentuan, terutama penerapan protokol kesehatan (prokes), KPU Bali akan melakukan supervisi ketika ada paslon mendaftar di enam kabupaten/kota yang pilkada.

Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, berkata lembaganya menyiapkan Help Desk (Meja Bantuan) Pilkada untuk melayani para narahubung partai yang ingin konsultasi pendaftaran. Bimtek dan sosialisasi juga dilakukan sebelumnya diikuti paslon. “Tim dari PDIP datang dua hari lalu, kemudian tim dari Golkar kemarin. Mereka kami layani sama untuk keseluruhan dokumen syarat calon dan pencalonan,” ujarnya, Rabu (26/8/2020).

Bacaan Lainnya

Yang dimaksud syarat pencalonan, jelasnya, antara lain surat keputusan DPP partai, dan surat pernyataan kesepakatan partai dengan dengan kandidat. Sementara syarat calon yang termaktub di formulir BB 1 sampai BB3 yakni surat pernyataan kesiapan calon mengikuti pilkada, daftar riwayat hidup, dan surat mengundurkan diri jika dia menjadi pejabat di BUMN. “Nanti siapa saja masuk tim kampanye juga harus dicantumkan dalam syarat pencalonan,” imbuh Kayun, panggilan akrab komisioner itu.

Baca juga :  19 Mata Budaya Bali Jadi WBTB Indonesia

Berhubung di masa pandemi Corona, Kayun mendaku sedang menyiapkan petunjuk teknis terkait mekanisme pendaftaran. Salah satunya membahas siapa saja boleh datang ke KPU dan masuk ruang transit. Kata dia, hanya para paslon serta istri dan keluarga inti, tim pendamping dan ketua serta sekretaris parpol pengusul yang berhak masuk. “Kalau kami estimasi, kurang lebih 10 orang dari satu kubu yang boleh datang,” tandasnya.

Di kesempatan terpisah, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, bilang akan memeriksa kesiapan pengumuman persyaratan pencalonan sesuai Peraturan KPU (PKPU). Pun melihat proses penerimaan oleh KPU kabupaten/kota. Yang ditekankan terkait penerapan prokes dengan tidak membawa massa, karena ada PKPU yang melarang. “Yang boleh hanya partai dan yang membawa berkas dokumen,” cetusnya.

Pemeriksaan dari KPU Bali, jelasnya, antara lain terkait kapasitas ruangan, kesiapan prokes, dan tim pemeriksa dokumen yang bertugas di KPU. Tim pemeriksa itu, terangnya, bertugas memverifikasi apakah semua syarat pencalonan dan calon sudah lengkap. Misalnya, kata dia, apakah syarat dukungan minimal pencalonan sudah dipenuhi. “Prinsipnya, kami wajib memastikan apa yang diinstruksi KPU RI benar-benar dijalankan rekan-rekan di KPU kabupaten/kota saat pendaftaran nanti,” urainya menandaskan. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.