POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Seorang ayah berinisial RZ diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia tujuh tahun. Pria asal Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, itu kini ditahan polisi. ‘’Masih dilakukan penyelidikan,’’ kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, Si Ketut Arya Penatih saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).
Informasi yang dihimpun, RZ dan sejumlah saksi sudah diperiksa polisi terkait dugaan pencabulan terhadap anak itu. RZ diduga telah berkali-kali mencabuli korban saat ibu anak itu tidak berada di rumah.
Tak hanya itu, RZ juga merudapaksa anak tirinya tersebut hingga kesakitan dan mengeluarkan darah. Lantaran meringis kesakitan, bocah itu lantas dibawa ke puskesmas terdekat oleh ibunya.
Berdasarkan pemeriksaan medis, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh anak tiri RZ. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Negara untuk visum.
Terpisah, Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami, mengatakan pihaknya telah mendapat informasi mengenai dugaan pencabulan itu. PPA Jembrana, kata dia, akan memberikan pendampingan psikologis untuk korban. ’’Korban berusia tujuh tahun. Selanjutnya kami akan berikan pendampingan kepada korban,’’ kata Utami singkat. man