KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Bali di Denpasar, Jumat (26/3/2021). Laporan yang disampaikan Bupati Nyoman Suwirta ini diterima Kepala BPK-RI Perwakilan Bali, Sri Haryoso Suliyanto.
Dalam acara tersebut juga diserahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2020 oleh BPK-RI Perwakilan Bali, yang disaksikan Inspektur Daerah Klungkung, I Made Seger; dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, I Dewa Putu Griawan.
“LKPD Kabupaten Klungkung sudah selesai tepat waktu untuk lebih lanjut mendapat pemeriksaan oleh BPK,” ujar Bupati Suwirta seraya mengaku telah menindaklanjuti catatan-catatan awal yang diberikan BPK. Dia berharap BPK selalu memberi bimbingan dan pembinaan tentang tata cara pengelolaan keuangan daerah.
Sri Haryoso Suliyanto mengatakan, tujuan pemeriksaan LKPD ini untuk memberi opini atas tingkat kelancaran informasi laporan keuangan yang disajikan, yang didasari kesesuaian dengan standar. BPK berharap atas penyerahan LKPD ini pemerintahan di Bali, khususnya di Kabupaten Klungkung, bisa mempertahankan opini yang telah diperoleh sebelumnya.
Dijelaskan lebih jauh, dalam peraturan perundang-undangan tentang pemeriksaan keuangan negara, BPK setelah menerima LKPD yang diserahkan Bupati, maka BPK akan segera melaksanakan pemeriksaaan. Dari 60 hari setelah penyerahan laporan keuangan ini, BPK akan segera memberi laporan hasil kerja pemeriksaan ini kepada Pemkab Klungkung. baw