KARANGASEM – Bupati Karangasem, I Gede Dana, mengapresiasi pelaksanaan grandfinal lomba Mixologi Arak Bali serangkaian ulang tahun ke-48 PDIP dilaksanakan di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Sabtu (1/5/2021). Selain dapat melestarikan arak tradisional, lomba ini juga dinilai mampu mengangkat pariwisata. Meski pandemi Covid-19 masih terjadi, dia ingin tamu lokal atau domestik yang ke Bali juga bisa diarahkan ke Karangasem melalui lomba semacam ini.
“Kami berterima kasih telah melaksanakan grandfinal lomba Mixologi Arak Bali di Karangasem. Semoga melalui kegiatan ini, selain melestarikan arak tradisional, juga bisa menjadi media promosi destinasi pariwisata Taman Ujung serta tempat wisata lainnya di Karangasem,” kata Dana di sela-sela kegiatan yang dibuka Gubernur Bali, I Wayan Koster, tersebut.
Kordinator acara grandfinal, Made Ramia Adnyana, menambahkan, dipilihnya Taman Soekasada Ujung sebagai lokasi karena memiliki nilai historis yang sangat luar biasa. Selain itu, kata dia, arak bali juga merupakan salah satu peninggalan yang harus dilestarikan. Melalui lomba ini, dia berharap bisa memberi manfaat bagi masyarakat umum, terutama para petani arak.
Dalam grandfinal ini, jelasnya, ada 27 finalis dari seluruh Bali. Kriteria yang dinilai mengikuti Pergub Bali Nomor 1/2020, karena aturannya ketat, bahan yang digunakan harus produk lokal yang lulus BPOM dan memiliki pita cukai. “Selain itu, peserta harus mampu mengolah bahan arak dasar menjadi produk baru yang memiliki nilai jual lebih tinggi,” terangnya.
Menurut Ramia, lomba ini juga dalam rangka menjembatani petani untuk lebih meningkatkan produksi arak secara maksimal. Dia memaparkan, kebutuhan minuman keras untuk industri pariwisata pada tahun 2019 tembus sebanyak 12 juta liter. Sayang, sebanyak 92 persen di antaranya melalui impor. “Ini peluang luar biasa yang harus dilihat petani dan pengusaha arak yang memiliki izin edar di Bali,” serunya.
Di acara tersebut, Gubernur Koster dalam sambutannya mengatakan, Karangasem sangat terkenal dengan araknya. Dulu arak sangat sulit berkembang karena kerap ditangkap aparat hukum, tapi sekarang bisa lebih berkembang. Sebab, eksistensinya payung hukum Pergub Bali Nomor 1/2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali. Meski ada Pergub, Koster mengingatkan tetap ada tantangan yang harus dihadapi.
Dia berkata ada pihak yang ingin merusak arak bali, sehingga dia minta kepada Bupati Karangasem untuk menjaga warisan arak tradisional itu agar bisa tetap terjaga dan lestari. “Ini warisan, bukan sekedar soal ekonomi, tapi lebih dari itu untuk melestarikan, memuliakan warisan leluhur kita. Jadi, jalankan ini dengan sebaik mungkin di Karangasem maupun di daerah lainnya,” ajak Koster menandaskan. nad
























