BANGLI – Setelah resmi ditetapkan KPU Bangli menjadi calon Wakil Bupati dalam Pilkada Bangli, I Wayan Diar berhenti selaku Ketua DPRD dan anggota DPRD Bangli. Berhubung Diar mengembalikan aset daerah yang selama ini diterima, untuk sementara tugas Ketua DPRD Bangli ditangani Wakil Ketua I Nyoman Budiada. Hal itu dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Bangli, AA Gde Panji Awatarayana, Rabu (23/9).
Kata Sekwan, terkait tugasnya sebagai Ketua Dewan, sesuai hasil kesepakatan dua wakil ketua, tugas Ketua Dewan akan dijalankan I Nyoman Budiada. “Sampai dengan ditunjuk Ketua DPRD Bangli yang definitif,” ujarnya. Aset yang diserahkan, sebutnya, berupa satu mobil dinas, laptop dan fasilitas yang ada di rumah jabatan. Setwan telah memeriksa rumah jabatan dan semuanya telah dikembalikan.
Lebih lanjut disampaikan, usai Diar mengundurkan diri pada 3 September lalu, Setwan menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan SK pemberhentian dari Gubernur Bali melalui Bupati Bangli. SK itu akan dipakai dasar dalam mengajukan pengganti pimpinan definitif serta pelaksanaan penggantian antarwaktu (PAW) selaku legislator. “Meski ada SE tersebut, semua proses dan tahapan tetap kami lalui,” ujar Sekwan. Untuk proses lebih lanjut, sambungnya, Setwan masih menunggu SK pemberhentian dari Gubernur. Bila SK pemberhentian telah turun, akan diteruskan ke induk partai yang bersangkutan, sehingga ditunjuk calon penggantinya. Di samping itu, Setwan juga mengadakan koordinasi dengan KPU Bangli terkait calon pengganti Diar. “Saat ini kami masih menunggu surat pemberhentain dari Gubernur, yang dipastikan akan turun dalam kurun waktu 14 hari,” pungkasnya. 028
























