BPJS Naker Serahkan Santunan Kematian untuk Non-ASN

SEKDA Bangli, Ida Bagus Gde Giri Putra, saat menyerahkan kliem BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pegawai non-ASN Ni Wayan Supadmi yang bertugas sebagai GTT di SDN 4 Kayubihi. Foto: ist
SEKDA Bangli, Ida Bagus Gde Giri Putra, saat menyerahkan kliem BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pegawai non-ASN Ni Wayan Supadmi yang bertugas sebagai GTT di SDN 4 Kayubihi. Foto: ist

BANGLI – Memberi jaminan dan perlindungan kepada pegawai non-ASN di Pemkab Bangli, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris pegawai non-ASN. Acara di ruang Sekda Bangli, Ida Bagus Gde Giri Putra; itu dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Bimo Prasetiyo; perwakilan Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli, dan penerima santunan, Jumat (16/10/2020).

Bimo Prasetiyo menyerahkan santunan secara simbolis melalui Sekda Giri Putra, kemudian diterima I Komang Widiartana sebagai ahli waris pegawai Ni Wayan Supadmi, guru tidak tetap (GTT) di SDN 4 Kayubihi. Prasetiyo menjelaskan, Supadmi meninggal karena sakit, dan mendapat klaim jaminan kematian Rp42 juta. Rinciannya, santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala Rp12 juta. “Santunan tersebut merupakan salah satu manfaat yang didapat dengan membayar iuran 30 ribu per bulan,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Sekda Giri Putra menambahkan, dia berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang menindaklanjuti permohonannya untuk melindungi tenaga kerja non-ASN baik di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, sebutnya, ada dua yang dilindungi yakni jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kematian. “Hal ini yang kami jalankan dari pemerintah daerah untuk teman- teman yang non-ASN,” jelasnya.

Baca juga :  NTB Fokus Kelola Hiu dan Pari Berkelanjutan, Ini Alasannya

Menurutnya, jaminan itu perlu dilakukan untuk membuat persepsi kesamaan antara ASN dengan non-ASN. ASN ditanggung Taspen, sedangkan non-ASN tidak ada. Karena itu dia menggandeng BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ketika pegawai itu sakit, sudah ada BPJS Kesehatan yang menanggung; ketika kecelakaan kerja juga sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung.

“Namanya nyawa adalah titipan Tuhan, kalau memang Tuhan menghendaki minimal ada secuil perhatian kami dari pemerintah daerah untuk teman-teman yang non-ASN. Walaupun kecil, minimal akan bermanfaat bagi mereka pada saat berduka,” serunya.

Iuran Rp30 ribu, imbuhnya, dinilai setara dengan upah Rp5,5 juta, meski faktanya honor pegawai non-ASN hanya Rp1,75 juta. “Kami berjuang untuk perubahan agar bisa iurannya dikurangi. Namun, hal itu akan berakibat kepada lebih kecilnya nilai klaim yang diperoleh non-ASN ketika terjadi musibah,” lugasnya. 028

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.