BANGLI – Memberi jaminan dan perlindungan kepada pegawai non-ASN di Pemkab Bangli, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris pegawai non-ASN. Acara di ruang Sekda Bangli, Ida Bagus Gde Giri Putra; itu dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Bimo Prasetiyo; perwakilan Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli, dan penerima santunan, Jumat (16/10/2020).
Bimo Prasetiyo menyerahkan santunan secara simbolis melalui Sekda Giri Putra, kemudian diterima I Komang Widiartana sebagai ahli waris pegawai Ni Wayan Supadmi, guru tidak tetap (GTT) di SDN 4 Kayubihi. Prasetiyo menjelaskan, Supadmi meninggal karena sakit, dan mendapat klaim jaminan kematian Rp42 juta. Rinciannya, santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala Rp12 juta. “Santunan tersebut merupakan salah satu manfaat yang didapat dengan membayar iuran 30 ribu per bulan,” terangnya.
Sekda Giri Putra menambahkan, dia berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang menindaklanjuti permohonannya untuk melindungi tenaga kerja non-ASN baik di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, sebutnya, ada dua yang dilindungi yakni jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kematian. “Hal ini yang kami jalankan dari pemerintah daerah untuk teman- teman yang non-ASN,” jelasnya.
Menurutnya, jaminan itu perlu dilakukan untuk membuat persepsi kesamaan antara ASN dengan non-ASN. ASN ditanggung Taspen, sedangkan non-ASN tidak ada. Karena itu dia menggandeng BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ketika pegawai itu sakit, sudah ada BPJS Kesehatan yang menanggung; ketika kecelakaan kerja juga sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung.
“Namanya nyawa adalah titipan Tuhan, kalau memang Tuhan menghendaki minimal ada secuil perhatian kami dari pemerintah daerah untuk teman-teman yang non-ASN. Walaupun kecil, minimal akan bermanfaat bagi mereka pada saat berduka,” serunya.
Iuran Rp30 ribu, imbuhnya, dinilai setara dengan upah Rp5,5 juta, meski faktanya honor pegawai non-ASN hanya Rp1,75 juta. “Kami berjuang untuk perubahan agar bisa iurannya dikurangi. Namun, hal itu akan berakibat kepada lebih kecilnya nilai klaim yang diperoleh non-ASN ketika terjadi musibah,” lugasnya. 028