POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan dan/atau penggelapan mobil di Polsek Kubu, Sabtu (26/7/2025). Kasus ini dilaporkan tanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor atas nama Ni Nengah Wisni.
Dalam konferensi pers, Kapolres menjelaskan, tersangka kasus ini berinisial NNK (29), warga Banjar Dinas Munti Desa, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Tersangka diduga melakukan penggelapan dan/atau penipuan terhadap korban Ni Nengah Wisni, warga Banjar Munti Gunung Kauh, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu. “Modus operandi tersangka adalah dengan meminjam mobil milik korban, kemudian mobil tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelas Kapolres.
Dari hasil pengembangan kasus, Unit Reskrim Polsek Kubu mengamankan sembilan unit mobil yang diduga terkait dengan kasus ini. Yang disita lain satu unit Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam, satu Daihatsu Terios warna putih, satu Suzuki pikap warna hitam, satu Toyota Avanza warna silver, satu unit Suzuki Futura warna hitam, satu unit Toyota KF 80 Super Long, satu unit Daihatsu Grandmax, dan satu unit Suzuki ST 150 pikap. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
“Saat ini kasus sedang dalam proses penyidikan, dan tersangka ditahan di Polsek Kubu,” tambah Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga lainnya kepada orang lain, meskipun yang bersangkutan adalah orang yang dikenal. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, dan tidak mudah percaya kepada orang lain dalam hal peminjaman kendaraan. Pastikan selalu ada bukti tertulis dan jelas mengenai perjanjian peminjaman, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pesannya menandaskan. nad
























