Bawaslu Jangan Gagap Petakan Kerawanan Penetapan DCT

ANGGOTA Bawaslu RI, Lolly Suhenty. Foto: hen
ANGGOTA Bawaslu RI, Lolly Suhenty. Foto: hen

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 memiliki potensi kerawanannya sendiri. Salah satunya bisa jadi karena jajaran Bawaslu sebagai pengawal pemilu justru gagal menyikapi realita. Sebagai antisipasi, Bawaslu RI mengingatkan jajaran Bawaslu di daerah untuk wajib mengenali segala jenis potensi kerawanan dalam penetapan DCT pada Pemilu 2024.

Untuk dapat mengenali potensi kerawanan tersebut, anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyerukan agar Bawaslu di daerah memahami baik-baik Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 tahun 2023. “Termasuk misalnya potensi bagaimana fasilitas negara digunakan nanti, anggaran negara digunakan, itu berbenturan dengan pasal-pasal yang memang harus kita kawal,” ajaknya saat membuka Rakornas Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan DCT dalam Pemilu 2024 di Denpasar, Selasa (26/9/2023).

Read More

Lebih jauh dipaparkan, kerawanan yang sudah diidentifikasi biasanya terjadi karena beberapa hal. Bisa karena multitafsirnya norma hukum, atau karena ketiadaan norma hukum yang membuat semua tahapan menjadi rawan. Yang lebih buruk lagi bisa juga kerawanan terjadi karena jajaran Bawaslu gagap menyikapi fakta dan realita.

“Kita lambat merespons laporan atau informasi awal yang disampaikan. Kita bingung menghadapi situasi yang di luar ekspektasi kita,” pesannya mengingatkan.

Menimbang potensi kerawanan sudah dikantongi, Lolly mengajak jajaran Bawaslu di daerah memahami dan mematuhi regulasi yang dimiliki Bawaslu. Bagi dia, regulasi yang ada sudah melingkupi seluruh tahapan Pemilu 2024. “Secara prinsip, menegakkan keadilan pemilu adalah tanggung jawab Bawaslu. Maka jangan takut, munculkan kreativitas, perkuat inovasi, dan ketatkan kolaborasi,” serunya menandaskan.

Sebagai catatan, Rakornas mengundang para koordinator Divisi Pencegahan dan koordinator Divisi Hukum Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia. Sebagai narasumber adalah komisioner KPU RI, dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta pegiat pemilu.

Signifikansi jajaran Bawaslu memiliki kemampuan memetakan potensi kerawanan penetapan DCT, turut diamini anggota Komisi I DPRD Bali, Ketut Juliarta, Kamis (28/9). Menurutnya, sekecil apa pun potensi kerawanan yang ada, akan dapat mempengaruhi jalannya Pemilu Serentak 2024. Bahkan ketika potensi kerawanan yang bersifat internal seperti penetapan DCT.

“Tentu pertama yang wajib dikuasai jajaran Bawaslu adalah regulasi dengan segala bentuk tafsirnya. Jangan sampai ketika ada persoalan, baru gelagapan untuk menangani itu masuk pasal apa atau aturan yang mana?” papar Ketua Fraksi Partai Gerindra tersebut. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.