POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu Kota Mataram minta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Mataram agar tidak bermain-main dengan statusnya di media sosial dalam suksesi Pemilu Serentak 2024. Tugas ASN sesuai kewajiban dan wewenangnya harus bersikap netral, itulah soalnya.
“Karena tugas dan kewajibannya sudah jelas, kami imbau ASN di Kota Mataram untuk netral di Pemilu 2024,” eru Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, Rabu (27/9/2023) lalu.
Dia menguraikan, ada sejumlah alasan kenapa ASN harus netral dalam Pemilu. Pertama, soal integritas demokrasi. Sebab, jika ASN yang memiliki ke sumber daya dan informasi terlibat dalam aktivitas politik, akan dapat mengancam integritas demokrasi. Pengaruh mereka juga dapat digunakan untuk mempengaruhi hasil pemilihan.
Alasan kedua, pemenuhan kewajiban tugas. ASN memiliki tanggung jawab memberi pelayanan publik yang objektif dan berkualitas kepada masyarakat. Karena itu, keterlibatan mereka dalam politik dapat mengganggu kinerja tugas-tugas pemerintahan, dan mengaburkan batasan antara kepentingan pribadi dan tugas-tugas publik.
Alasan ketiga, sambungnya, ASN harus memberi contoh yang baik, karena merupakan panutan bagi masyarakat dalam hal etika dan integritas. “Ketika mereka menjaga netralitas dalam pemilu, tentu mereka memberi contoh positif kepada masyarakat terkait pentingnya partisipasi yang adil dan bebas dari pengaruh politik yang bias,” ungkap Yusril.
Lebih lanjut dipaparkan, netralitas ASN juga bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, ASN yang netral akan membantu memastikan kebijakan dan tindakan pemerintah tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik yang sempit. Singkat tutur, Bawaslu berharap seluruh ASN dapat menjaga profesionalitasnya, cukup fokus kepada pelayanan publik.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Bawaslu Mataram, Bambang Suprayogi, menambahkan, netralitas ASN bukan hanya pada tataran dunia nyata, tetapi juga di media sosial (medsos). Karena itu, ASN dilarang memberi komentar, tanda “like” dan “follow” di media sosial para peserta Pemilu 2024.
Larangan ini juga termaktub dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden. “SKB ini ditandatangani lima kementerian/lembaga,” terangnya.
Di kesempatan terpisah, Kordiv Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Mataram, Efendi, mengaku beberapa kali memberi imbauan terkait netralitas kepada seluruh ASN di Pemkot Mataram. Upaya pencegahan itu berupa lisan maupun tertulis. “Kalau sudah dicegah tapi masih melawan, tentu kami tindak sebagaimana aturan main yang berlaku,” ancamnya. rul
























