POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Bawaslu Bali mengadakan rapat persiapan dan pembahasan alat kerja pengawasan pemutakhiran data partai politik (parpol) secara berkelanjutan, Senin (1/12/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh parpol peserta pemilu memenuhi kewajiban administrasi formilnya.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, dalam pembukaan, menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan dengan parpol dan KPU. Dia mengingatkan, mengakhiri tahun 2025, Bawaslu kabupaten/kota harus menyiapkan diri. “Salah satunya dengan terus berkoordinasi dengan parpol, agar mereka melakukan update dokumen, termasuk data mereka di KPU,” pintanya.
Pada kesempatan yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menegaskan landasan hukum pengawasan data parpol. Fokus pada pengawasan online melalui aplikasi Sipol, dengan memastikan kepengurusan parpol sudah dimutakhirkan. “Meskipun tahapan pemilu belum dimulai, Bawaslu ingin memastikan pemutakhiran data parpol tetap dilakukan. Apalagi KPU sudah memfasilitasi dengan aplikasi Sipol,” serunya.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menambahkan, seluruh jajaran pengawas di daerah diingatkan untuk fokus pada kualitas Laporan Hasil Pengawasan (LHP). “Kami berharap LHP dibuat secara detail, didokumentasikan, dan diinventarisir, sehingga dapat dipertanggungjawabkan di masa mendatang,” sebutnya.
Dalam sesi laporan Bawaslu kabupaten/kota se-Bali, ditemukan beberapa kendala, termasuk perihal status akses Sipol yang hanya sebagai viewer. Ada juga parpol yang sudah mengganti pengurus tapi belum memperbarui data di Sipol.
Menanggapi hal tersebut, komisioner Gede Sutrawan memberi instruksi agar Bawaslu kabupaten/kota segera bersurat ke KPU masing-masing, untuk mendapatkan akun Sipol yang baru dan akses penuh. Hasil koordinasi dengan KPU wajib diunggah di media sosial Bawaslu masing-masing sebagai bentuk transparansi, dengan menggunakan alat kerja pengawasan yang disiapkan sebagai pedoman.
Sutrawan juga menyampaikan dua surat penting terkait Inventarisasi Permasalahan Hukum (Nomor 5 Tahun 2025) dan Penyusunan DIM Revisi UU Pemilu. Seluruh jajaran diminta segera menyusun usulan melalui google sheet yang disediakan. “Bawaslu berkomitmen melaksanakan kerja-kerja kolektif, untuk memastikan integritas data parpol sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang akuntabel,” pungkasnya. hen
























