POSMERDEKA.COM, MATARAM – Sebanyak 16 anggota DPRD NTB datang memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati NTB, Selasa (2/12/2025). Ini lanjutan pemeriksaan maraton mulai Senin (1/12/2025), dalam kasus dugaan gratifikasi program Pokok-pokok Pikiran (Pokir) tahun 2025.
Berdasarkan pantauan, dari 16 anggota DPRD NTB yang diperiksa, terlihat Ketua DPRD Baiq Isvie Rupaeda, dan tiga Wakil Ketua yakni Muzihir, Lalu Wirajaya dan Yek Agil. Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 09.00-11.55 Wita.
Lalu Wirajaya menjelaskan, dia bersama belasan anggota DPRD NTB datang untuk diperiksa terkait kasus yang menimpa tiga orang anggota DPRD NTB sudah ditetapkan tersangka, yakni Indra Jaya Usman (IJU), M. Nashib Ikroman (MNI) dan Hamdan Kasim (HK). Ketiga tersangka berperan sebagai pemberi uang “dana siluman” kepada belasan anggota DPRD NTB. “Kami datang untuk menghadiri panggilan penyidik Kejati atas musibah yang menimpa rekan-rekan kami di DPRD NTB,” ujarnya kepada media usai pemeriksaan.
Politisi Gerindra ini mendaku hanya sebagai saksi. Wirajaya membantah memiliki keterlibatan dalam dugaan penerimaan dana “siluman” tersebut. “Kalau soal materi pemeriksaan, kawan-kawan wartawan bisa tanya penyidik saja,” katanya singkat.
Hal senada disampaikan Muzihir. Ketua DPW PPP NTB ini mengaku tidak ada pertanyaan yang mengarah pada dugaan penerimaan uang. “Tidak ada soal uang, hanya sebagai saksi saja,” cetusnya. “Ketua DPRD NTB Ibu Baiq Isvie Rupaeda juga hadir tadi,” sambungnya.
Di kesempatan terpisah, anggota DPRD NTB dari PDIP, Abdul Rahim atau Bram, juga mengaku pemeriksaannya masih seputar pendalaman keterangan sebelumnya. “Tidak ada yang baru. Kami hadir sebagai saksi dan materinya sama seperti pemeriksaan sebelumnya,” jelasnya, sembari menyebut ada 16 anggota dan pimpinan DPRD NTB diperiksa.
Bram menegaskan kembali hanya diperiksa sebagai saksi terkait penetapan tiga tersangka anggota DPRD NTB sebelumnya. “Tidak ada yang baru. Pertanyaan yang pernah ditanyakan pada pemeriksaan sebelumnya, mempertegas saja,” bebernya.
Meski demikian, Bram mengapresiasi langkah cepat Kejati NTB dalam mengusut perkara ini. “Proses kita serahkan sepenuhnya kepada APH,” tandasnya. rul
























