POSMERDEKA.COM, BANGLI – KPU Bangli terus mengingatkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 untuk segera menyetorkan tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari jumlah 30 anggota DPRD Bangli terpilih, baru 22 caleg yang menyetorkan tanda bukti pelaporan LHKPN ke KPU Bangli.
Sementara delapan sisanya baru menyerahkan formulir LHKPN. “Sesuai ketentuan, tanda bukti LHKPN harus sudah diserahkan ke KPU paling lambat 22 Juli, atau 21 hari sebelum hari pelantikan,” sebut Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan, Selasa (16/7/2024).
Adiawan mengaku selama ini terus mengingatkan kepada calon terpilih agar segera menyetorkan tanda terima LHKPN ke KPU. Malah dalam rapat yang digelar baru-baru ini, dia minta calon terpilih, lewat parpol, untuk segera dan terus berkoordinasi dengan KPK.
Para calon terpilih harus inisiatif melakukan koordinasi dengan sering ke KPK. “Jangan diam, harus rajin koordinasi dan cek email apakah sudah masuk atau belum. Kalau belum, terus berkoordinasi,” pesannya.
Mengenai identitas delapan orang yang belum menyetor LHKPN itu dari partai politik mana saja, dia tidak mau menyebut. “Yang jelas masih ada delapan orang belum menyampaikan LHKPN ke KPU Bangli,” kelitnya.
Dia menambahkan, tanda terima pelaporan LHKPN wajib disetorkan calon terpilih sebagai syarat pelantikan. Karena itu, bila calon terpilih tidak menyetorkan tanda terima LHKPN, konsekuensinya adalah KPU tidak akan menyertakan nama yang bersangkutan dalam daftar nama yang akan dilantik,” pungkasnya. gia
























