DENPASAR – Wali Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk para pelaku usaha dan warga Kota Denpasar. Kebijakan ini merupakan upaya jangka pendek untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, saat dikonfirmasi Rabu (3/3/2021) mengatakan, pemberian keringanan pajak ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2021. Adapun besarnya pengurangan ketetapan Pajak Terutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesar 50 persen. Sedangkan untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012
mendapatkan pengurangan sebesar 25 persen. Keringanan ini diberikan secara otomatis tanpa aktivasi mengajukan permohonan.
Dengan Peraturan Wali Kota ini juga diberikan Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang dikenakan akibat ketetapan Pajak Terutang tidak dibayar atau belum dibayar atas pajak tahun tersebut untuk meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban PBB-P2. Pengurangan yang diberikan oleh Pemkot kepada pelaku usaha dan warga masyarakat diberikan hingga 31 Agustus 2021.
Pemkot Denpasar mengimbau agar pelaku usaha dan warga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang. “Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang,” ujar Dewa Semadi.
Dengan rutin membayar pajak, kata Dewa Semadi, akan banyak manfaat yang diperoleh selain ikut membangun Kota Denpasar, tentu juga lebih aman karena asetnya terdata di sistem. Selain itu, apabila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan PBB. “Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Pandemi Covid-19 yang belum berakhir sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini,” pungkasnya. rap