KARANGASEM – Selama nyaris dua bulan menggelar Operasi Antik Agung, Polres Karangasem, Bali, meringkus 10 tersangka dalam kasus narkoba. Mereka dibekuk dari tanggal 6 Januari sampai 16 Februari 2021, dengan dua orang di antaranya berstatus penjahat kambuhan alias residivis.
Hal itu terkuak saat rilis ke media di Polres Karangasem, Rabu (3/3/2021). Saat ditunjukkan ke media, terkesan tidak ada ekspresi penyesalan di wajah para tersangka. Malah ada yang tertawa-tawa ketika diajak komunikasi oleh polisi serta awak media.
Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, mengatakan, total ada tujuh laporan dari pengungkapan tersebut. Lima kasus merupakan pengguna, sedangkan yang residivis ada yang berstatus pemakai dan pengedar.
Dari keseluruhan kasus, polisi menyita barang bukti 0,63 gram ganja dan sabu. “Modus operandinya bermacam-macam. Mulai dari sistem tempel, mengambil di warung makan, bahkan mengambil sendiri ke rumah di wilayah Denpasar,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, semua tersangka jenis sabu yang ditangkap itu berawal dari informasi masyarakat, yang dikembangkan oleh jajaran Satnarkoba Polres Karangasem. Ada dua orang kategori bandar yang diringkus, enam tersangka lainnya merupakan pemakai yang ditangkap di lima kecamatan di Karangasem. “Hasil pengembangan, satu orang bandar kami tangkap di Denpasar,” tegasnya.
Pengungkapan dimulai dari tersangka Hengki Firmasah alias Sapi (33) di Jalan Andakasa, Banjar Dinas Tengading, Kecamatan Manggis pada 6 Januari 2021. Dari tersangka disita sabu-sabu seberat 0,02 gram netto.
Berselang dua pekan, Satnarkoba dipimpin AKP I Ketut Edi Susila kembali menangkap pemakai narkoba bernama Zacky Bajery di seputaran Jalan Gatot Subroto, Lingkungan Karangati, Amlapura, dengan barang bukti sabu 0,06 gram netto.
Dari keterangan Zacky, polisi menangkap Ahmad Sultoni (29) yang diklasifikasi sebagai bandar yang tinggal di Denpasar. Sultoni dibekuk saat memasang tempelan paket sabu di seputaran Jalan Pemuda, Denpasar. Dari tersangka disita barang bukti sabu-sabu 0,06 gram netto.
Pada bulan Februari 2021, Satnarkoba mendapat tujuh tersangka dengan satu termasuk kategori bandar. Dua pemakai ditangkap narkotika di wilayah Kecamatan Kubu, yakni I Komang Meter (37) dan I Ketut Rupawan, keduanya asal Desa Sukadana.
Esok harinya ditangkap dua tersangka di wilayah Amed, Kecamatan Abang, dengan satu di antaranya masuk daftar target operasi (TO) polisi. Mereka yakni Pradiska Eka Pratama (32) dan Deni Darmawan (25), dengan barang bukti paket sabu seberat 0,3 gram netto. Kemudian menyusul Putu Suriasa alias Doble (40) dan I Ketut Budiarta alias Rambo.
Kapolres menegaskan, semua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) Pasal 127 Jo Pasal 32 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar dan minimal Rp800 juta. nad






















