DENPASAR – Perkembangan harian pandemi covid-19 di Bali, Minggu (13/9/2020), masih dibalut kabar duka, tercatat ada tambahan 6 pasien meninggal dunia. Sementara kasus positif baru bertambah 113 orang. Kabar baiknya, pasien sembuh mengalami lonjakan cukup signifikan sebanyak 98 orang.
Berdasarkan data yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali, Minggu (13/9/2020), dari 6 pasien yang meninggal itu, tiga orang diantaranya merupakan warga Kota Denpasar, 2 orang warga Buleleng dan satu orang dari Gianyar.
Seperti umumnya, mereka yang meregang nyawa saat menjalani perawatan disertai penyakit penyerta yang kronis seperti diabetes, hipertensi, ginjal, dan lainnya. ”Jadi, total kasus meninggal karena covid-19 di Bali saat ini berjumlah 174 orang (2.41%) dengan rincian 172 WNI dan 2 WNA,” ujar Sekretaris GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Drs. I Made Rentin, AP.M.Si, Minggu (13/9/2020).
Dibandingkan dengan sehari sebelumnya Sabtu (12/9), ada menurunan satu orang kasus kematian. Namun justru posisi Bali secara nasional naik ke urutan ketiga bersama Jawa Tengah sebagai provinsi yang melaporkan kasus kematian terbanyak, dibawah Jawa Timur 17 orang dan Riau 8 orang.
Sementara DKI Jakarta dan Jawa Barat yang notabene provinsi padat penduduk, justru berada di bawah Bali dalam hal penambahan kasus kematian harian yakni masing-masing 5 orang. Secara nasional jumlah harian kasus meninggal sebanyak 73 orang yang dilaporkan 17 provinsi. Itu artinya separuh provinsi di tanah air, nihil tambahan kasus meninggal.
Terkait penambahan kasus positif baru, GTTP mencatat sebanyak 113 orang melalui transmisi lokal yang dilaporkan seluruh kabupaten/kota se-Bali. Kota Denpasar menjadi penyumbang terbanyak 29 orang, disusul Badung 28 orang, Karangasem 12 orang, Tabanan 10 orang, Bangli 10 orang, Gianayar 9 orang, Buleleng 9 orang, Klungkung 4 orang dan Jembrana 2 orang.
”Dengan demikian, secara kumulatif, kasus covid-19 di Bali kini menjadi 7.226 orang (7.201 WNI dan 25 WNA), yang didominasi transmisi lokal, dimana per hari ini tercatat sebanyak 6.833 kasus,” jelas Rentin yang juga Kalaksa BPBD Provinsi Bali.
Jika dibandingkan dengan tambahan kasus positif sehari sebelumnya yang sebanyak 135, itu artinya ada penurunan 22 kasus. Meski demikian, Bali tetap masuk 10 besar, tepatnya urutan kesembilan penyumbang kasus positif secara nasional, dibawah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Riau, Kalimantan Timur, Jawa Barat dan Sumatera Barat.
Kabar baiknya, ada lonjakan pasien sembuh dihari yang sama Minggu (13/9/2020) sebanyak 98 orang, meningkat drastis dibandingkan sehari sebelumnya Sabtu (12/9/2020) yang tercatat sebanyak 64 orang. Buleleng terbanyak yang sembuh 23 orang, disusul Denpasar 21 orang, Karangasem 18 orang, Gianyar 16 orang, Klungkung 9 orang, Badung 5 orang, Jembrana 3 orang, Tabanan 2 orang dan Bangli 1 orang.
”Kini, total pasien yang sudah sembuh di Bali sebanyak 5.691 orang (78,76%). Berdasarkan data tersebut, kini pasien (kasus aktif) dalam perawatan menjadi 1.361 (1.358 WNI dan 3 WNA) atau 18,83%, yang tersebar di 17 RS rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” jelas Rentin.
Meski angka kesembuhan mengalami peningkatan cukup lumayan, Rentin tak henti-hentinya mengimbau masyarakat Bali untuk lebih waspada dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan dimana saja dan kapan saja, karena kasus positif terus bertambah setiap harinya terutama melalui transmisi lokal, yang juga disertai meningkatnya kasus kematian dalam sepekan terakhir ini.
Ia juga kembali menekankan, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 ini, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 19, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Pergub 46/2020 tersebut, lanjut Rentin sudah diberlakukan secara serentak di Bali mulai Senin (7 September 2020) lalu, dimana besaran denda yang diterapkan sebesar Rp100.000 bagi pelanggar perorangan, dan denda Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
”Untuk itu, mari kita lebih disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan dimana saja dan kapan saja, dalam upaya mendukung pemerintah memutus mata rantai covid-19 ini,” harapnya. yes