Bakumham Golkar Dampingi Mediasi LPD Bermasalah, Sugawa Instruksi Bantu Audit Independen

SUGAWA Korry menjelaskan penanganan LPD bermasalah yang dilakukan Bakumham DPD Partai Golkar Bali, Kamis (1/7/2021). Foto: ist
SUGAWA Korry menjelaskan penanganan LPD bermasalah yang dilakukan Bakumham DPD Partai Golkar Bali, Kamis (1/7/2021). Foto: ist

DENPASAR – Menjadi jembatan mediasi antara nasabah dan manajemen LPD merupakan tugas utama Bakumham DPD Partai Golkar dalam membantu LPD yang bermasalah likuiditasnya. Selain menemukan akar masalahnya, mengoptimalkan pemenuhan hak nasabah juga menjadi perhatian tanpa harus mematikan LPD. Penegasan itu disampaikan Ketua Bakumham DPD Partai Golkar Bali, DAP Sri Wigunawati; saat mendampingi Ketua DPD Partai Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry, Kamis (1/7/2021).

Wigunawati menguraikan, Bakumham mendapat mandat untuk mendampingi LPD yang bermasalah dalam konteks melakukan mediasi antara nasabah yang memiliki deposito dan tabungan dengan desa adat. “Seperti disampaikan Ketua (DPD), konteksnya adalah menemukan akar masalah kenapa LPD terjadi seperti itu. Kedua, mengoptimalkan hak-hak nasabah masyarakat desa adat terpenuhi tanpa harus mematikan LPD, serta mengawal proses hukum terhadap oknum LPD yang menyebabkan LPD menjadi rugi,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Sejauh ini, ulasnya, Bakumham mendampingi dua LPD bermasalah di Karangasem, yakni di Uamcetra dan di Rendang. Untuk LPD Umacetra masih dalam tahap mediasi, sedangkan LPD Rendang baru dapat didampingi sidang mediasinya pada Rabu (30/6) lalu. Sebab, surat permohonan pendampingan ke DPD Partai Golkar Bali baru dilayangkan pada Senin (28/6) lalu. Inti gugatan nasabah sama: dana deposito senilai miliaran rupiah agar dikembalikan.

Baca juga :  Masuki Usia Ke-5, Prabu Catur Muka Tetap Fokus Misi Sosial Non-Politik

Di LPD Rendang kerugian, urainya, kerugian yang dialami mencapai Rp65 miliar, dengan modus pembobolan dana nasabah yang dilakukan Ketua LPD. Caranya, dia menandatangani cek sebanyak 53 lembar senilai Rp65 miliar. “Ini sudah dilaporkan ke Polda Bali. Ketua LPD yang melakukan sudah meninggal, tapi proses pidana masih berjalan,” imbuh Wigunawati.

Agar membuat perkaranya jadi terang, dia mendaku minta bantuan jasa akuntan untuk audit ke Umacetra, karena SDM pengelola LPD tidak berjalan seperti diharapkan. Bendesa selaku Badan Pengawas dan LP LPD tidak berjalan optimal, sehingga 11 tahun neraca keuangan tidak diketahui secara benar, sampai kemudian ada kerugian Rp6 miliar.

“Hasil audit ini dipakai dasar pendampingan tahap mediasi, berapa kemampuan LPD membayar deposito dan tabungan penggugat. Kami berharap bisa selesai di mediasi, jangan sampai LPD bermasalah mati di tengah desa adat,” tandasnya.

Sugawa Korry menambahkan, dia mendorong agar proses hukum dapat maksimal dijalankan untuk menyelamatkan LPD yang mengalami masalah itu. Bakumham dan Badan Pemberdayaan UMKM diharap membantu LPD yang belum tahu akar masalahnya karena belum ada audit, dengan cara audit independen. Dengan demikian persoalan di LPD tidak dibiarkan berlarut-larut terjadi.

“Persoalan LPD ini bagai fenomena gunung es, yang muncul di permukaan dan potensi kenyataan di bawah jauh berbeda. (Ini terjadi) karena selama ini badan pengawas tidak maksimal (bekerja) karena tidak paham, atau lembaga tidak independen,” pungkasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.