POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Postur APBD Semesta Berencana tahun 2026 Kabupaten Karangasem yang disahkan dalam rapat paripurna pada Jumat (28/11/2025), dengan pendapatan sebesar Rp1,638 triliun lebih, dinilai tidak sehat. Pertimbangannya, kebutuhan belanja yang tertuang dalam APBD 2026 itu mencapai Rp1,759 triliun lebih, sehingga APBD Karangasem tahun 2026 mengalami defisit Rp120 miliar lebih. Tingginya rasio defisit dengan pendapatan tersebut diingatkan Fraksi PDIP dalam pendapat akhir fraksinya.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan gabungan komisi terhadap tiga raperda untuk dijadikan perda, salah satunya Raperda tentang APBD Semesta Berencana 2026 ini, digelar pada Jumat (28/11/2025) malam lalu di DPRD Karangasem. Rapat dipimpin Ketua DPRD I Wayan Suastika, dihadiri Bupati I Gusti Putu Parwata.
Dalam laporan gabungan komisi yang dibacakan anggota fraksi Gerindra, Putu Deny Suryawan Giri, ringkasan RAPBD 2026 terdiri dari Pendapatan Daerah Rp1,638 triliun lebih, sedangkan Belanja Daerah Rp1,759 triliun lebih. Ini menimbulkan defisit Rp120,815 miliar lebih. Penerimaan Pembiayaan Rp122,315 miliar lebih, Pengeluaran Pembiayaan Rp1,5 miliar, Pembiayaan Neto Rp120,815 miliar lebih. “Fraksi Nasdem sepakat ketiga raperda tersebut dijadikan perda tentu dengan sejumlah catatan,” ujarnya.
Pendapat akhir Fraksi Golkar, sebutnya, menyatakan, dinamika pembahasan RAPBD 2026 mewarnai persidangan dalam rapat Gabungan Komisi bersama TAPD Kabupaten Karangasem. Ini menggambarkan semakin bagusnya kualitas DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran. Mencermati RAPBD 2026 di tengah tantangan fiskal daerah, pemerintah daerah harus lebih fokus pada efektivitas belanja, pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Catatan dari Fraksi Golkar di antaranya, dengan pemotongan TKD oleh pusat sebesar Rp202 miliar, Pemerintah Daerah agar melakukan langkah-langkah lebih konkret untuk peningkatan pendapatan daerah, melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi pariwisata, aset daerah dan digitalisasi layanan,” ungkapnya.
Selain Fraksi Golkar, imbuhnya, Fraksi Gerindra pun setuju Raperda APBD 2026 dijadikan Perda dengan catatan. APBD 2026, ulasnya, pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dalam upaya menanggulangi kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran melalui pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Fraksi Demokrat juga sepakat ditetapkan menjadi Perda, dengan catatan agar pola penyerapan anggaran dilakukan dalam gerak yang berimbang, proporsional dan berkelanjutan.
“Pola anggaran yang hendak dicapai di kemudian hari, bukan hanya sebatas terserapnya anggaran, tapi yang lebih penting lagi adalah bagaimana penyerapan anggaran tersebut mampu melahirkan efek positif dalam rangka menggerakkan roda pembangunan daerah,” terangnya.
Fraksi PDIP dalam pendapat akhir fraksinya, kata Suryawan Giri, juga sepakat ditetapkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan. Antara lain rancangan APBD 2026 agar anggaran lebih banyak dialokasikan ke kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur. Fraksi PDIP juga menyoroti ada ketidakseimbangan antara Belanja Operasional Rp1,427 triliun lebih dengan Belanja Modal Rp115,591 miliar yang dinilai sangat berpengaruh terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Tingginya rasio Belanja Operasional dengan Belanja Modal akan menimbulkan konsekuensi.
“Terkait rasio defisit dan Silpa yang cukup tinggi, Fraksi PDIP meminta eksekutif harus dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang tidak tepat dan tidak efektif, sehingga mengakibatkan Silpa negatif,” bebernya.
PAD yang semestinya bisa menutupi menurunnya dana transfer dari pusat juga disorot. Ini belum bisa dilakukan maksimal, karena realisasi PAD sampai pekan keempat November baru 93,2%. Realisasi PAD dari sektor galian C baru Rp78,563 miliar lebih dari target Rp104 miliar. nad
























