Adendum Bersyarat ke GTI Muliakan Rakyat NTB, Juga Menghormati Hak Investor

Ruslan Turmudzi. Foto: rul
Ruslan Turmudzi. Foto: rul

MATARAM – Langkah Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, yang minta syarat kepada PT Gili Trawangan Indah (GTI) untuk melanjutkan investasi di areal seluas 65 hektar di Gili Trawangan, dirasa tepat. Sebab, PT GTI menelantarkan lahan puluhan tahun lamanya. Pandangan itu dilontarkan anggota Komisi IV DPRD NTB, Ruslan Turmudzi.

“Pilihan itu pas dan tepat. Ini cara memuliakan investor sekaligus tak mengorbankan rakyat yang sudah lama mendiami wilayah Gili Trawangan,” kata Ruslan, Minggu (1/8/2021). 

Read More

Menurutnya, arahan Presiden Joko Widodo agar pemda mempermudah perizinan investasi harus benar-benar dipastikan di NTB. Adanya investasi dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, apalagi pada era pandemi Covid-19 saat ini. Lambatnya pertumbuhan ekonomi daerah, kata dia, muaranya juga berdampak kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab, kunci pertumbuhan ekonomi nasional berdasarkan agregat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pemberian syarat ke GTI harus melibatkan masyarakat, ini juga bagian dari sanksi atas sekian lamanya lahan di Gili Trawangan mereka telantarkan. Tapi, saya yakin GTI juga punya iktikad baik untuk memperbaiki diri memulai investasi di Gili Trawangan asal kita juga memberi kesempatan,” ucap politisi PDIP itu.

Untuk diketahui, ada syarat utama yang diminta Pemprov NTB yakni mengakomodasi masyarakat asli Gili Trawangan dalam masterplan (rencana induk) mereka. ”Kalau itu disepakati, lanjut. Kalau tidak, ya tidak bisa kita (lanjut),” tegas Gubernur Zulkieflimansyah beberapa waktu lalu.

Bang Zul, sapaan akrabnya, memastikan proses ini tidak akan berujung buntu. Apalagi dengan keberadaan Satgas Investasi yang bisa langsung memutuskan kontrak produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI. Dengan rencana adendum, Pemprov ingin memberikan kepastian kepada investor. Tidak bisa sembarangan memutus kontrak, terlebih PT GTI masih memiliki hak. ”Memuliakan kontrak itu penting, untuk menghadirkan investasi yang benar,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Tomo Sitepu, menyampaikan ada empat aspek yang menjadi pertimbangan, sehingga dia menyarankan Pemprov NTB mengambil keputusan membuat adendum kontrak. Antara lain kepastian investasi, masalah sosial, aspek pariwisata, dan optimalisasi aset-aset Pemprov yang ada.

Menurut Tomo, keputusan adendum ini sudah mendapat dukungan KPK, BPK, dan Kemendagri, setelah pihaknya melakukan konsultasi ke institusi negara tersebut.

Sekda NTB, HL Gita Ariadi, belum bisa menjabarkan lebih jauh apa isi klausul perjanjian dalam adendum dimaksud, karena harus dikomunikasikan lebih lanjut antara Pemprov dan PT GTI. Dia hanya menyebut akan ada tahapan kedua untuk memformat isi tindak lanjut tersebut. Ada delapan tahapan yang disiapkan, dan ini akan dicicil untuk selanjutnya disampaikan ke publik.

Setelah semua itu rampung, terangnya, akan diikuti penandatangan pokok-pokok isi kesepakatan antara Pemprov NTB dan GTI. “Yang pasti tidak merugikan daerah, harus memperhatikan kepentingan investor dan tidak lupa harus mengakomodir kepentingan di bawah, karena banyak pengusaha yang juga sudah berusaha di lahan tersebut,” ungkapnya.

Dari catatan yang ada, PT GTI mendapat hak kelola usaha pariwisata di atas lahan seluas 65 hektar di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Kontrak itu terhitung sejak penandatanganan kerja sama dilakukan tahun 1995 hingga berakhir 2026. PT GTI berjanji memberi kenaikan royalti setiap lima tahun kepada Pemprov NTB.

Namun, kenyataannya daerah hanya diberikan Rp22,5 juta per tahun. Sementara perputaran uang setiap harinya di destinasi andalan NTB itu mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Bahkan hasil perhitungan Ditjen Kekayaan Negara Wilayah Bali Nusa Tenggara menyebut pendapatan daerah yang hilang di Gili Trawangan mencapai Rp2,3 triliun lebih. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.