POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB mulai menemukan kesalahan prosedur proses coklit dan kesalahan terkait akurasi data pemilih yang dilakukan Pantarlih pada 24-27 Juni di beberapa titik di Provinsi NTB. ”Ini merupakan hasil pengawasan oleh jajaran Bawaslu sampai tingkat desa/kelurahan,” ungkap Ketua Bawaslu NTB, Itratip, Senin (1/7/2024).
Itratip mengatakan, ditemukan ada Pantarlih tidak coklit langsung ke rumah pemilih, tapi hanya mengumpulkan salinan kartu keluarga (KK) pemilih dan melakukan coklit dari rumah. Ini ditemukan di Desa Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Panwascam Keruak memberi saran perbaikan secara lisan dan tertulis untuk coklit sesuai prosedur.
Pantarlih menempel stiker coklit, hanya memberi stiker kepada pemilih untuk ditempel sendiri. Ini terjadi di Kabupaten Lombok Tengah. Pantarlih tidak menuliskan nomor tempat pemungutan suara (TPS) di stiker coklit sesuai pedoman, terjadi di Kota Mataram.
Ada juga Pantarlih kehabisan stiker coklit sebelum semua pemilih selesai dicoklit. Kemudian ada Pantarlih yang hingga tanggal 27 Juni belum mendapat atribut kelengkapan, hanya diberi alat kerja dan name tag sebagai pengenal. Pula ada Pantarlih ditugaskan di luar wilayah kerja berdasarkan domisili.
Bawaslu menemukan ada lima pemilih tidak mau dicoklit di Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Peristiwa sama juga terjadi di Dusun Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
“Ada juga pemilih memiliki adminduk berupa KTP elektronik lebih dari satu dengan elemen data NIK yang berbeda. Ini terjadi di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. PPK masih menelusuri warga tersebut apakah terdaftar di TPS lain,” ucap Itratip.
Selanjutnya, ulas Itratip, terdapat pemilih terdaftar di DPT Pemilu 2024 tapi tidak terdaftar di daftar pemilih Pilkada 2024 di Desa Berinding, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Masih banyak lagi temuan Bawaslu yang menandakan tahapan coklit perlu banyak perbaikan.
Lebih lanjut diungkapkan, Bawaslu minta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memastikan setiap penduduk memiliki satu NIK, melakukan perekaman terhadap pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik, dan membuat surat kematian bagi pemilih yang meninggal dunia.
Dia menegaskan Bawaslu NTB sampai jajaran terbawah akan berkomitmen penuh untuk mengawasi seluruh proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024. Hal ini untuk memastikan hak pilih warga tetap terjaga hingga hari pemungutan suara.
“Untuk warga yang mengalami kendala atau menemukan pelanggaran selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung, agar dapat melaporkan ke Posko Kawal Hak Pilih yang dibuka Bawaslu terdekat atau Bawaslu NTB. Aduan dapat disampaikan secara langsung melalui media sosial, maupun melalui hotline masing-masing Bawaslu terdekat,” pesannya menandaskan. rul