DENPASAR – Mengacu kebijakan OJK Nomor 11 tahun 2020, terkait dengan relaksasi kredit terhadap para debitur yang terkena dampak dan imbas wabah Covid-19, Bank BPD Bali memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran pokok maupun bunga serta perpanjangan jangka waktu maupun penambahan platform kredit.
Direktur Kredit Bank BPD Bali, Made Lestara Widiatmika, SE., menjelaskan, untuk mengajukan permohonan relaksasi diakui cukup mudah, debitur hanya tinggal menghubungi Bank BPD Bali saja. Pasalnya, mengingat situasi pandemi Covid-19 yang harus menerapkan physical distancing, selain itu juga Bank BPD Bali akan menghubungi debitur yang terkena dampak ekonomi Covid-19 untuk menawarkan relaksasi. ‘’Semua debitur yang terkena dampak maupun tidak dari Covid-19 dan mengaku ke kami, pasti akan kami berikan relaksasi,’’ jelasnya Selasa (14/4/2020).
Lestara mengakui, pihaknya sudah memberikan relaksasi kepada 6.000 debitur BPD seluruh Bali berdasarkan data, selain itu juga dengan adanya pengumuman dari OJK melalui media para debitur langsung merespon untuk langsung menghubungi Bank BPD Bali. ‘’Bagi debitur yang sudah mengajukan relaksasi, dan menerima penawaran kami kepada debitur untuk mengikuti relaksasi, kami langsung proses kalau datanya sudah lengkap. Kan kasihan debitur sudah terkena dampak lagi dia harus bayar kewajiban bank, apa mau dipakai bayar. Artinya dengan adanya relaksasi, kami berikan enam bulan hingga setahun penundaan pembayaran pokok, maupun penundaan pembayaran pokok dengan bunga tergantunh debiturnya saja,’’ paparnya.
Lestara mengakui, untuk pengajuan kredit baru untuk UMKM pihaknya saat ini menekannya, sebab mengingat kondisi perekonomian yang belum stabil, hanya saja pihaknya bisa memberikan kredit yang low risk seperti halnya pengajuan kredit pegawai negeri. ‘’Saat ini kami sedang menggenjot kredit pegawai negeri, sebab dengan kondisi sekarang akibat Covid-19 hanya kredit pegawai negeri saja yang bisa dan sekarang ini menjadi potensi bagi kami dengan menurunkan suku bunga hingga 11 persen,’’ pungkasnya. 016