BANGLI – Setahun lebih pandemi Covid-19 menghantui dunia, tapi masih saja ada orang yang abai dengan protokol kesehatan (prokes). Hal itu terlihat saat Operasi Yustisi yang dilaksanakan personel Satpol PP, Polri dan TNI di wilayah Kintamani, Minggu (23/5/2021). Sebanyak 23 orang melanggar prokes dengan tidak memakai masker, atau tidak benar memakai masker.
Lokasi Operasi Yustisi yakni di simpang tiga Penelokan-Kedisan dengan sasaran pengendara sepeda motor dan mobil. Para pelanggar tersebut diberi sanksi push up sebanyak 16 orang, dua orang dikenai sanksi sosial , empat orang hanya teguran lisan, dan satu orang dikenai denda.
Dandim 1626/Bangli, Letkol Inf. I Gde Putu Suwardana, mengapresiasi petugas yang tak kenal lelah melaksanakan Operasi Yustisi untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat agar tetap memakai masker. “Partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam menaati protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah agar bisa menekan penyebaran Covid 19,” ucapnya.
Di kesempatan terpisah, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memberi perhatian serius atas Operasi Yustisi ini. Saat melihat ada warga yang terjaring, Bupati memberi arahan agar masyarakat selalu menaati instruksi pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. “Kami minta petugas gabungan untuk menetapkan aturan bila ada pelanggar, sesuai ketentuan yang berlaku,” instruksinya. gia























