14 Pelanggar Prokes Langsung Didenda, 21 Orang Diberi Pembinaan

TIM Yustisi memproses pelanggar prokes saat melakukan penertiban, di seputar Jalan Gunung Soputan, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Kamis (18/11/2021). foto: ist

DENPASAR – Sebanyak 35 pelanggar protokol kesehatan (prokes) kembali terjaing, saat Tim Yustisi melakukan penertiban di seputar Jalan Gunung Soputan Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Kamis (18/11/2021).

Kasatpol PP Kota Denpsar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 35 orang pelanggar tersebut, 14 orang diantaranya langsung didenda karena beraktifitas di luar rumah tanpa memakai masker. Sementara sisanya 21 orang hanya diberi pembinaan karena salah memakai masker.

Read More

“Untuk memberikan efek jera, kami juga berikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ungkap Sayoga seraya menambahkan, sebagian besar pelanggar mengaku lupa menggunakan masker karena jarak tempuh dekat rumahnya.

“Pemberian sanksi ini merupakan upaya pembinaan dan mengingatkan warga masyarakat agar disiplin menerapkan prokes karena pandemi belum usai,” imbuhnya.

Pihaknya mengakui, setiap penertiban masih saja ada yang melanggar protokol kesehatan. Karena itu ke depannya, Tim Yustisi akan memperketat penertiban di seluruh wilayah Kota Denpasar, khususnya tempat yang menimbulkan keramaian. yes

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.