MANGUPURA – I Wayan Manis (76) bersama dua anaknya mendatangi Gedung DPRD Badung, Selasa (3/3/2021) sore. Kedatangan Wayan Manis ke kantor wakil rakyat untuk menyampaikan permasalahan tanah pengganti terkait lahan miliknya yang dipakai gedung SDN 1 Angantaka di Kecamatan Abiansemal.
Wayan Manis mendaku sejak tanahnya dibangun sekolah tahun 1966, ia belum diberikan tanah penukar sebagaimana yang dijanjikan. Saat itu, ia merelakan tanahnya untuk dibangun sarana pendidikan lantaran akan diberikan penukar tanah. Hanya saja hingga 55 tahun berlalu, tanah yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa, yang menerima aduan tersebut merasa prihatin. Ia bertutur, warga yang bersedia merelakan tanahnya untuk ditukar demi pendidikan anak bangsa justru luput dari perhatian. ‘’Usianya sudah lingsir (tua), ke sini dituntunnya sama anaknya. Beliau (kakek) meminta agar apa yang menjadi haknya bisa diterima untuk anak-anaknya sebelum ia meninggal,’’ kata Suyasa menirukan ucapan Wayan Manis, ketika ditemui di gedung Dewan Badung, Kamis (4/3/2021).
Selaku wakil rakyat, Suyasa pun terenyuh dan langsung menindaklanjuti permasalah yang diterima dengan mengirimkan berkas sebagai bukti kepemilikan dan lainnya ke Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Badung untuk ditindaklanjuti. “Ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, terlebih tanahnya sudah dimanfaatkan sejak lama sebagai gedung SD. Jadi kita perlu saling jaga dan saling menghormati, apalagi usianya sudah lanjut, maka perlu dipikirkan dari sisi kemanusian,” lugas Ketua DPD II Golkar Badung itu.
Sementara itu, saat mendatangi gedung dewan, Wayan Manis membawa sebendel berkas sebagai bukti kepemilikan yang sah. Di antaranya, surat pernyataan kepemilikan sah tanah SDN 1 Angantaka yang sejak digunakan pada tahun 1966 hingga sekarang belum menerima penukar atau pengganti, dan belum pernah melakukan pelepasan hak.
Ia minta untuk dipertimbangkan diberikan tanah pengganti atau dibayar tunai. Surat yang tersebut dibuat 27 April 2020 oleh Wayan Manis dan ditandatangani pemerintah desa, Perbekel Angantaka, Wayan Candra; dan Camat Abiansemal, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa.
Selain surat pernyataan, Wayan Manis juga membawa surat keterangan dari pemerintah desa setempat membenarkan bahwa tanah seluas 12 are yang dibangun SDN 1 Angantaka milik I Wayan Manis. Surat tersebut ditandatangani 29 Januari 2021 oleh Sekretaris Desa, I Gusti Ngurah Made atas nama Perbekel Desa Angantaka.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Tapem, Dewa Sudirawan, membenarkan telah menerima surat dokumen terkait kepemilikan tanah tersebut. Ia mengaku belum mempelajari lebih lanjut. ‘’Sudah kami terima. Tapi, kami belum cek isi pastinya. Tentu akan kami pelajari dulu,” katanya singkat. nas
























