Warga Tidak Pakai Masker Dihukum “Push Up”

WARGA yang tidak memakai masker di hukum push up. Foto: adi
WARGA yang tidak memakai masker di hukum push up. Foto: adi

GIANYAR – Operasi Yustisi digelar Polres Gianyar, Selasa (22/9) menyasar penerapan protokol kesehatan (prokes) khususnya terkait pemakaian masker. Dalam operasi ini, tim menemukan seorang warga tidak memakai. Tapi sanksinya bukan denda, melainkan hukuman fisik push up.

Kasubag Humas Polres Gianyar, Iptu I Ketut Suarnata, mengatakan, Pos Yustisi ini diselenggarakan Polres Gianyar beserta seluruh polsek. Polisi menertibkan warga yang tidak memakai masker atau tidak benar memakai masker. “Hasilnya, ditemukan satu orang pengendara motor yang tidak memakai masker,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Saat diperiksa, warga yang tubuhnya penuh tato ini beralasan tidak memakai masker karena lupa. Kasatgas Banops, I Wayan Antariksawan, kemudian memberi imbauan. Warga tersebut diedukasi tentang bahaya tidak memakai masker pada saat pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Karena melanggar, berarti ada sanksi. Warga itu diberi pilihan mulai dari push up, bernyanyi lagi wajib, dan mengucapkan Pancasila. “Warga ini memilih push up, selain itu polisi juga memberi masker sebagai upaya pencegahan Covid-19,” ungkapnya.

Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra, mengutarakan, Operasi Yustisi ini dilakukan serentak di seluruh kawasan Gianyar guna mendukung upaya pemutusan penyebaran Corona, dengan melaksanakan prokes memakai masker. Dalam operasi ditemukan sejumlah warga tidak pakai masker. “Ada 1 atau 2 orang tidak pakai masker, sudah diambil tindakan, sisanya dominan memakai masker tidak sesuai. Misalnya di leher,” cetus Latra.

Baca juga :  Rochineng Ciptakan Lagu “Aswatama”

Terkait warga yang tidak memakai masker, polisi tidak melakukan tindakan berupa sanksi denda sesuai Pergub; hanya imbauan dan sanksi ringan. “Pergub itu yang boleh memberi sanksi denda ya Satpol PP. Kalau misalnya melanggar undang undang, baru kami tertibkan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. 011

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.