DPRD Karangasem Setujui Perda Perubahan APBD Tahun 2020

KETUA DPRD, I Gede Dana, beserta anggota foto bersama Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri, usai rapat paripurna, Selasa (22/9). Foto: nad
KETUA DPRD, I Gede Dana, beserta anggota foto bersama Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri, usai rapat paripurna, Selasa (22/9). Foto: nad

KARANGASEM – DPRD Karangasem menggelar rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, I Gede Dana, Selasa (22/9) di ruang DPRD Karangasem. Rapat dihadiri Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri; didampingi Sekda I Ketut Sedana Merta dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Karangasem.

Dalam rapat itu, laporan gabungan komisi DPRD dibacakan I Nengah Songkob dari Fraksi PDIP. Songkob memaparkan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020. Di Ranperda itu dituangkan pendapatan daerah sesuai rancangan semula senilai Rp1,4 triliun, sedangkan belanja daerah Rp1,5 triliun lebih. Ini berarti terjadi defisit Rp102 miliar lebih.

Bacaan Lainnya

Ranperda yang sebelumnya disampaikan Wakil Bupati pada rapat paripurna itu, sebutnya, disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh semua fraksi yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nawa Satya Partai Nasdem, dan Catur Warna. Meski begitu, legislatif memberi sejumlah catatan. Pertama, Pemkab dalam menjalankan program serta pelaksanaan anggaran agar dilakukan secara transparan, sesuai aturan, efisien, serta ada pengawasa. Tujuannya agar tidak terjadinya penyalahgunaan anggaran.

“Pada saat kita sedang mengalami pandemi Covid-19, pemerintah daerah harus fokus dalam hal penanganan bencana pandemi ini dengan pengalokasian dana, baik dalam hal penanganan maupun pemulihan ekonomi secara menyeluruh,” sebutnya.

Baca juga :  Ibu Kota Negara Nusantara

Dia melanjutkan, Pemkab juga diharap dapat meningkatkan target dan realisasi pendapatan dari seluruh unsur pendapatan daerah, terutama yang memiliki potensi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah. BUMD dan lainnya, kata dia, sesuai dengan investasi daerah yang diberikan, harus terus menciptakan iklim berusaha lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya perusahaan daerah. Dalam pidatonya, Bupati Sumatri mengucapkan terima kasih karena pada prinsipnya semua fraksi dapat menyetujui Ranperda yang diajukan pada 18 September 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda. Dia juga mengapresiasi kerjasama seluruh legislator yang membahas Ranperda tersebut bersama-sama. “Selanjutnya kami sampaikan kepada Gubemur Bali untuk mendapat evaluasi. Jika dalam evaluasi mendapat koreksi oleh Gubemur, kita akan sampaikan bersama,” pungkasnya. 017

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.