Waktu Singkat Jadi Kendala Usut Pelanggaran, Sentra Gakkumdu Gianyar Bahas Keadilan Restoratif

RAPAT fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Gianyar. Foto: ist

GIANYAR – Penerapan restorative justice (keadilan restoratif) dalam tindak pidana Pemilu, sampai saat ini belum ditentukan. Topik tersebut menjadi salah satu pembahasan pada rapat fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Gianyar, Kamis (24/11/2022).

Dihadiri anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Gianyar serta Divisi Penanganan Pelanggaran Panwascam se-Kabupaten Gianyar, kegiatan ini untuk menyamakan pemahaman dalam penerapan kerangka keadilan terkait penanganan pelanggaran pidana pada Pemilu 2024.

Read More

Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, dalam sambutannya, minta Sentra Gakkumdu melakukan persiapan di tengah suasana politik yang sudah mulai menghangat. Muaranya adalah pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar. “Di tengah suasana Pemilu yang sudah menghangat, semoga tetap hangat tidak memanas, saya berharap pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar,” pintanya.

Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana, menerangkan proses terbentuknya Sentra Gakkumdu serta tugas Sekretariat dalam memfasilitasi Sentra Gakkumdu. “Sekretariat Sentra Gakkumdu terdapat di Bawaslu Kabupaten Gianyar, termasuk dalam hal fasilitasinya,” ungkap Aji.

Julius Anthony dan I Putu Gede Sumariartha dari Kejaksaan Negeri Gianyar menuturkan, sampai saat ini, penerapan keadilan restoratif untuk tindak pidana Pemilu belum tercantum dalam peraturan Kejaksaan Agung.

Dalam praktik tindak pidana Pemilu, sebutnya, waktu yang singkat dalam memproses pelanggaran merupakan hambatan utama. Makanya penanganan tindak pidana Pemilu harus menjadi prioritas. “Jadi, proses penanganannya dapat dilaksanakan secara tuntas,” ungkap Anthony.

Kadek Kerta Yoga dari unsur kepolisian turut menyampaikan tentang sistem keadilan restoratif. Regulasi yang mengatur tentang Pemilu berasaskan Lex Specialis Derogat Legi Generali yang telah diformulasikan sebagai ketentuan normatif.

Sebagaimana dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP disebutkan bahwa Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan. “Oleh karena itu, dalam penerapan restorative justice dapat dilakukan sepanjang didukung oleh regulasi maupun petunjuk teknis,” terangnya.

Anggota Bawaslu Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, menambahkan, salah satu potensi pelanggaran yang terjadi pada tahapan pencalonan dan penafsiran terkait jenis pelanggaran yang dilakukan. Titik itu perlu menjadi perhatian dari Sentra Gakkumdu untuk menyamakan persepsi.

“Nanti terdapat potensi terjadinya pemalsuan dokumen untuk memenuhi persyaratan. Apakah pelanggaran yang dilakukan hanya sebatas administratif atau pidana, tentu hal tersebut perlu menjadi perhatian kita bersama, terlebih untuk menyamakan persepsi,” ajak Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gianyar itu.

Tim Setra Gakkumdu Kabupaten Gianyar menyerukan Sentra Gakkumdu bukan sekadar sebagai tim penegakan hukum terpadu, tapi juga merupakan agen-agen yang harus memberi sosialisasi agar berkurang tindak pidana Pemilu, khususnya di Kabupaten Gianyar. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.