Bahan Kampanye Rentan Jadi Politik Uang

BAWASLU Bangli saat sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di Kintamani, Kamis (24/11/2022) s.d. Jumat (25/11/2022). Foto: ist

BANGLI – Bawaslu Bangli melangsungkan sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di Kintamani, Kamis (24/11/2022) s.d. Jumat (25/11/2022). Sosialisasi bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait produk-produk pengawasan Pemilu, serta penerapannya terhadap suatu tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Kordiv Hukum, Humas dan Parmas Bawaslu Bangli, I Nengah Muliarta, menilai sangat penting partai politik mengetahui apa saja produk hukum Bawaslu. Pun apa saja kewenangan pengaturannya sesuai dimandatkan undang-undang.

Read More

“Kami ingin produk-produk hukum dari Bawaslu bisa tersosialisasikan dengan baik kepada partai politik, sehingga mereka mengerti apa yang menjadi landasan hukum Bawaslu dalam bekerja,” sebutnya.

Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, selaku narasumber, mengimbau partai politik di Bangli tidak melakukan praktik politik uang. Dia menekankan, dalam proses kampanye nanti, yang boleh diberikan partai politik kepada masyarakat hanya berupa bahan kampanye seperti sovenir, payung dan lainnya. Itu pun memang berasal dari biaya kampanye partai politik.

“Bahan kampanye tidak boleh melebihi batas harga yang ditentukan. Jika harganya melebihi batas yang ditentukan, maka itu juga sudah merupakan praktik politik uang,” tegasnya.

Ketua Bawaslu RI periode 2012–2017, Muhammad Al Hamid, menambahkan, Bawaslu, KPU, danstakeholder lainnya harus selalu bersinergi. Kesuksesan Pemilu bukan semata dari penyelenggara Pemilu, kata dia, tapi harus didukung seluruh stakeholder dan masyarakat.

Penyelenggara Pemilu diibaratkan hanya baut kecil dalam proses Pemilu, masih ada mekanisme lebih besar yang mempengaruhi kesuksesan Pemilu. “Kalau penyelenggara, stakeholder dan seluruh masyarakat mendukung jalannya proses, baru Pemilu itu bisa dikatakan sukses,” ungkapnya.

Selain dihadiri seluruh komisioner Bawaslu Bangli, turut sebagai narasumber Ngakan Made Giriyasa dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Bali, dengan peserta dari partai politik serta panwascam seluruh Bangli. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.