Wacana Pilkada 2024 Maju ke September, KPU NTB Siap Ikuti Regulasi

ANGGOTA KPU NTB, Agus Hilman. Foto: ist
ANGGOTA KPU NTB, Agus Hilman. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – KPU NTB buka suara terkait wacana jadwal Pilkada Serentak dimajukan jadi September 2024. KPU menegaskan siap mengikuti aturan yang ada. “Yang pasti kami siap saja jika dipercepat. Prinsip kami siap terhadap aturan yang akan muncul belakangan,” ujar anggota KPU NTB, Agus Hilman, Senin (4/9/2023).

Agus menyebut persiapan akan lebih cepat dilakukan jika Pilkada dimajukan. Selain itu beban kerja akan bertambah jika ada perubahan, karena bakal ada tahapan yang dimulai antara November hingga Desember 2023. Pemicunya yakni rancangan kerja KPU NTB adalah 11 bulan sebelum pungut hitung. “Kalau maju dari jadwal, hal ini juga berdampak pada waktu yang beririsan dengan agenda Pilpres dan Pemilu 2024,” terangnya.

Read More

Dia menilai alokasi anggaran Rp130 miliar dari Pemprov NTB untuk Pilkada Serentak 2024 di NTB sangat tidak ideal, karena masih sangat jauh dari kebutuhan. Parahnya, sebut Agus, hingga kini belum pernah KPU ada rapat kerja bersama TAPD Pemprov untuk membahas skema anggaran Pilkada Serentak. Dia tahu anggaran Rp130 miliar itu dari pemberitaan media.

Seperti Pilkada NTB 2018 lalu, jelasnya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus ditandatangani maksimal sebulan sebelum pelaksanaan. Skema pencairannya, tahap 1 sebesar 40 persen, tahap kedua 60 persen.

Jika jadi Pilkada Serentak dimajukan September 2024, urainya, November 2023 uang itu harus masuk. Tapi kami akan coba kroscek. Apalagi kami juga belum bahas khusus dan detail dengan TAPD Pemprov,” lugasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian membenarkan ada wacana mempercepat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Wacana itu diklaim datang dari kalangan akademisi dan DPR RI. “Itu kan ada ide dari kalangan akademisi maupun dari DPR, teman-teman DPR,” kata Tito dalam pesan WhatsApp di grup Jurnalis Politik, Senin (4/9).

Tito menjelaskan, filosofi lahirnya UU Nomor 10/2016 adalah keserempakan antara pusat dengan daerah. Karena itu, pemilihan umum pun dilaksanakan serentak. Hal itu membuat kalangan DPR dan akademisi mempertanyakan pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November. Sengketa pilkada biasanya berlangsung tiga bulan. Padahal masa jabatan seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2020 habis pada 31 Desember. Tito menyebut DPR dan akademisi menilai kondisi itu membuat pemerintahan jadi tidak efektif.

“Tanggal 31 Desember, berdasar UU Pilkada, 2024 itu seluruh kepala daerah hasil pilkada 2020 itu harus berakhir, 31 Desember. Artinya satu Januari Pj. Akan jadi hampir semua kepala daerah itu nantinya 1 Januari 2025 itu Pj semua. Ini nggak efektif untuk pemerintahan,” ungkap  dia.

“Dan kemudian kalau 27 November, perlu tiga bulan untuk sengketa pemilu dan lain-lain berarti lebih kurang bulan April, Februari, Maret 2025 itu ada pelantikan. Cukup jauh dengan pelantikan Presiden 20 Oktober,” sambung Tito.

Karena itu, kata Tito, muncul ide pelaksanaan pelantikan serentak, bukan pemungutan serentak. Kalangan DPR dan akademisi disebut menilai untuk lebih baik Pilkada dimajukan ke bulan September.

Di kesempatan lain, Presiden Jokowi mempertanyakan urgensi mempercepat Pilkada melalui Perppu. “Belum sampai ke situ kok saya. Urgensinya apa, alasannya apa, semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam,” kata Jokowi beberapa hari lalu. Jokowi berpandangan wacana tersebut harus dipertimbangkan matang. Kajian pelaksanaan Pilkada Serentak saat ini masih dilakukan di Kemendagri.

“Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri, dan saya belum tahu mengenai itu,” tegasnya. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.