POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemkot Denpasar melalui Dinas Pertanian (Distan) Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan kembali melaksanakan vaksinasi rabies bagi Hewan Penular Rabies (HPR). Kegiatan yang bertujuan untuk memastikan kesehatan HPR ini dilaksanakan dengan pola jemput bola menyasar desa/kelurahan di Kota Denpasar.
Kadis Pertanian Kota Denpasar, AA Gede Bayu Brahmasta, didampingi Kabid Kesehatan Hewan, I Made Ngurah Sugiri, belum lama ini mengatakan, vaksinasi HPR dilaksanakan dengan harapan dapat mendukung terciptanya kesehatan hewan berkelanjutan di Kota Denpasar. Dijelaskan, hingga saat ini pelayanan vaksinasi rabies bagi HPR seperti anjing, kucing, dan kera/monyet dilaksanakan dengan menyasar Kecamatan Denpasar Timur.
Adapun jadwal pelaksanaan vaksinasi rabies tersebut yakni pada tanggal 6 April 2023 menyasar Kelurahan Penatih dan Desa Penatih Dangin Puri, tanggal 10 April 2023 menyasar Desa Penatih Dangin Puri, tanggal 11 April 3023 menyasar Kelurahan Sumerta. Kemudian tanggal 12 April 2023 menyasar Desa Sumerta Kaja dan Sumerta Kauh, tanggal 13 April 2023 menyasar Desa Sumerta Kauh dan Desa Sumerta Kelod, serta pada tanggal 14 April 2023 lanjutan Desa Sumerta Kelod.
Untuk kecamatan lainnya akan diagendakan setelah pelaksanaan di Kecamatan Denpasar Timur. “Kami khususkan bagi HPR yang pemiliknya adalah masyarakat Kota Denpasar. Bagi yang ingin memanfaatkan layanan vaksinasi rabies gratis dapat menghubungi Distan Kota Denpasar Bidang Kesehatan Hewan, atau dapat melihat jadwal di masing-masing desa/kelurahan,” ujar Sugiri.
Sugiri juga mengatakan bahwa hal ini merupakan langkah berkelanjutan untuk mencegah virus rabies di Kota Denpasar. Pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut andil mencegah penularan rabies di Kota Denpasar. Hal ini dapat dilaksanakan dengan cara sederhana, yakni tidak melepasliarkan hewan peliharaan yang tergolong HPR. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak melepasliarkan peliharaan yang tergolong HPR, mari bersama kita cegah penularan rabies,” pungkasnya. rap