Update Covid-19 di Bali: Pasien Sembuh Bertambah 79, Positif 44, Meninggal 2 Orang

DENPASAR – Perkembangan harian pandemi covid-19 di Provinsi Bali, Senin (31/5/2021), kembali menyajikan kabar baik, dimana pasien sembuh yang lebih dominan dari tambahan kasus terkonfirmasi positif.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang diterima posmerdeka.com, Senin (31/5/2021), pasien sembuh bertambah sebanyak 79 orang, berselisih 35 orang lebih banyak dari tambahan kasus positif baru yang berjumlah 44 orang (36 orang melalui Transmisi Lokal dan 8 PPDN).

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, secara kumulatif kasus positif covid-19 di Bali sampai Senin (31/5/2021) berjumlah 47.259 orang (47.097 WNI dan 162 WNA). Dari jumlah itu, sebanyak 45.123 orang (95,48%) sudah sembuh, dengan rincian 44.978 WNI dan 145 WNA.

Sementara kasus meninggal dunia di hari yang sama, bertambah 2 orang (1 orang dari Tabanan dan 1 orang warga Denpasar). Secara kumulatif jumlah pasien positif covid-19 yang meninggal dunia sejak pandemi Maret 2020, kini berjumlah 1.502 orang (3,18%) dengan rincian 1.496 WNI dan 6 WNA.

Meningkatnya jumlah pasien sembuh dalam beberapa hari, dan mulai melandainya tambahan kasus positif, secara langsung membuat kasus aktif (pasien dalam perawatan) semakin menurun. Kali ini berkurang sebanyak 37 menjadi 634 orang (1,34%) dengan rinian 623 WNI dan 11 WNA.

Baca juga :  Pola 3R Efektif Kurangi Timbulan Sampah

Untuk mempercepat penanganan pandemi, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.

Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 1.284.037 orang dan vaksin 2 sebanyak 604.437 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 2.685.840 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 797.366 dosis.

Kemudian, dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemerintah juga mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak.

Presiden RI Joko Widodo meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca lebaran 2021 baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan mentaati aturan serta diimbau tidak berkerumun dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.