DENPASAR – Pasien covid-19 di Bali yang sembuh terus meningkat. Kali ini, Senin (14/12/2020) bertambah sebanyak 102 orang, atau 25 orang lebih banyak dari tambahan kasus positif baru sebanyak 77 orang (75 melalui transmisi lokal dan 2 PPDN). Kabar baiknya, Bali nihil tambahan kasus meninggal dunia.
Berdasarkan data harian yang dirilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Senin (14/12/2020), seluruh kabupaten/kota melaporkan pasien sembuh. Rinciannya, Kota Denpasar terbanyak 37 orang, disusul Tabanan (26), Badung (16), Jembrana (10), Buleleng (7), Bangli (2), Klungkung (2), Gianyar (1) dan Karangasem 1 orang.
”Jadi, total pasien sembuh di Bali kini berjumlah 14.277 orang (91,16%) dengan rincian 14.249 WNI dan 28 WNA,” ujar Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Drs. I Made Rentin, AP.M.Si, Senin (14/12/2020).

Sementara 77 orang yang terpapar covid-19, tersebar di tujuh kabupaten/kota kecuali Jembrana dan Buleleng. Kali ini, Kabupaten Badung menjadi penyumbang terbanyak 27 orang, disusul Denpasar (20), Gianyar (17), Tabanan (6), Klungkung (3), Bangli (2) dan Karangasem (2).
”Dengan tambahan 77 orang tersebut, secara kumulatif sampai hari ini, kasus positif covid-19 di Bali berjumlah 15.661 orang (15.627 WNI dan 34 WNA) yang didominasi transmisi lokal sebanyak 15.244 kasus,” jelas Rentin yang juga Kalaksa BPBD Provinsi Bali.
Kabar baiknya, tambah Rentin, Bali kali ini nihil ada tambahan kasus meninggal dunia sehingga jumlahnya tetap 467 Orang (2,98%) dengan rincian 464 WNI dan 3 WNA. ”Berdasarkan data tersebut, kini jumlah kasus aktif (pasien dalam perawatan) di Bali menjadi 917 orang (5,86%) yang tersebar di 17 RS rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” imbuhnya.
Satgas juga tak henti-hentinya mengajak masyarakat Bali agar meningkatkan kewaspadaan dan disiplin mematuhi protokol kesehatan, dimana pun berada karena covid-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi pelanggar perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Rentin juga mengingatkan kembali pesan ibu “terapkan 3M” yakni memakai masker kapanpun & dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Ditegaskan Rentin, bahwa pengendalian dan pencegahan covid-19 merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. ”Untuk itu, mari kita dukung upaya pemerintah, dengan penuh disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” ajaknya. yes
























